Jakarta (Antara News)  - Universitas Budi Luhur melalui Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) membentuk sentra Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membantu mahasiswa dalam mendaftarkan hak Paten.

Rektor Universitas Budi Luhur Jakarta, Didik Sulistyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan dengan adanya sentra HKI maka akan meningkatkan kualitas perguruan tinggi khususnya Universitas Budi Luhur terkait kualitas Hak atas Kekayaan Intelektual.

Selain itu juga membuka wawasan serta memfasilitasi civitas akademika Universitas Budi Luhur dalam mendaftarkan Paten ke Sentral HKI.

Sehingga akan semakin banyak hasil karya Civitas Akademi UBL dalam bentuk HKI baik berupa Paten, Merk, Hak Cipta dan lainnya.

"Dengan adanya sentra HKI di kampus, maka akan semakin banyak kekayaan intelektual yang didaftarkan khususnya oleh civitas akademika UBL dalam mencapai Rangking UBL 100 besar Nasional," ujarnya.

Lebih lanjut Rektor menjelaskan, saat ini Indonesia belum memiliki banyak Paten yang didaftarkan. Negara yang saat ini banyak memiliki paten adalah Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jepang.

"Maka itu, kampus memiliki peranan dalam membantu memperbanyak hasil karya yang memiliki merk sendiri," ujarnya.

M. Zainuddin selaku pemeriksa Paten dari Dirjen KI Kemristekdikti mengatakan banyak negara yang mempunyai Sumber Daya Alam melimpah cenderung kurang maju dibandingkan negara yang mempunyai banyak Sumber Daya Manusia namun memiliki kekayaan intelektual.

Saat ini saja, Tiongkok menghasilkan kurang lebih 1.200 paten setiap tahunnya dan berdampingan dengan Amerika Serikat.

Lebih lanjut, menurut data, pada tahun 2014 terdapat sekitar 8.014 permohonan paten di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11 persen adalah permohonan paten yang diajukan oleh warga negara Indonesia, sementara 89 persen sisanya merupakan permohonan paten yang diajukan oleh warga negara asing.

Untuk itu Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berupaya meningkatkan kuantitas jumlah paten dengan menjadikannya sebagai salah satu Key Performance Index Universitas di Indonesia.

Dengan disahkannya UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang merevisi sebelumnya merupakan suatu upaya pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan Paten di Indonesia.

Upaya tersebut tercermin dalam UUP baru dengan cara e-filing, pemberian insentif, proses pemeriksaan yang efisien dan cara pembayaran biaya pemeliharaan paten yang lebih mudah.

"Diharapkan semakin meningkatkan kuantitas paten di Indonesia," katanya. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017