Tangerang (Antara News) - Polres Bandara Soekarno - Hatta Tangerang Banten menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 37.602 ekor.

Kapolres Bandara Soekarno  Hatta, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Tangerang Selasa mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap tersangka berinisial HS yang membawa tiga koper dan dibawa oleh jasa porter.

Saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas mengetahui jika isi dalam koper tersebut adalah benih lobster yang telah disusun secara rapih di dalam 154 kantong plastik.

Perlu diketahui, jika benih lobster adalah termasuk barang dilindungi dan dilarang untuk dibawa ke luar negeri sehingga petugas langsung melakukan pengamanan terhadap barang dan juga orang yang membawa.

Setelah itu, petugas kemudian mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku akan menyerahkan tiga koper berisi lobster itu kepada rekannya berinisial AF dan FEK di area check in.

"Jadi, sebelum dilakukan proses penyerahan lobster tersebut, kita sudah berhasil melakukan pengungkapan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan serta UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 31 UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan.

Adapun ancaman pidana atas perbuatannya yakni penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1,5 Miliar. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017