Serang (Antara News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyesalkan pernyataan tersangka penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama terhadap Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf Amin dalam persidangan ke delapan kasus tersebut.

Ketua MUI Banten KH AM Romly dalam pernyataan sikapnya di Serang, Rabu mengatakan, menanggapi serangan verbal Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kepada Ketua Umum MUI Pusat, KH Maruf Amin, sebagaimana disiarkan berbagai media, MUI Provinsi Banten menyampaikan pernyataan sikap antara lain, sangat menyesalkan serangan dan ancaman  verbal Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kepada Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma'ruf Amin. Karena hal itu dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.

"Ke dua pengurus MUI di berbagai tingkatan dan masyarakat agar tetap tenang sambil terus mencermati perkembangan situasi lebih lanjut," kata KH AM Romly dalam siaran persnya.

Pernyataan ke tiga, kata dia, pengurus MUI di berbagai tingkatan agar tetap waspada, tidak terprovokasi pihak manapun untuk melakukan tindakan melanggar hukum dan selalu menjaga kondusivitas Provinsi Banten.

Selanjutnya, pengurus MUI di berbagai tingkatan agar selalu memelihara kerukunan intern umat Islam dan antarumat beragama serta memantapkan ukhuwah seraya berserah diri kepada Allah SWT.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berdoa kepada Allah untuk keselamatan bangsa dan negara serta tetap utuhnya NKRI," kata KH AM Romly.

Terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum atau melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sebagai saksi di persidangan Selasa (31/1).

Saat persidangan, pertanyaan Ahok yang diajukan kepada Kiai Ma'ruf dinilai tendesius, terutama saat menanyakan kedekatan ulama tersebut dengan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kyai Ma'ruf bukan saksi pelapor," kata Ahok melalui pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.  

Ahok menjelaskan pertanyaan yang ia ajukan kepada Kiai Ma'ruf merupakan proses persidangan dan dirinya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran atas kasus yang didakwakan.

Ia mengatakan posisi Kiai Ma'ruf yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bukan sebagai saksi pelapor, sama halnya dengan saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang tidak mungkin dilaporkan.

Dalam pernyataannya juga, Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta maaf kepada Kiai Ma'ruf yang juga Rais Aam PBNU jika dalam persidangan ada pernyataan yang terkesan memojokkan.

"Saya mengakui beliau juga sesepuh NU dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," ungkap Ahok.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017