Tangerang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pembanguna jembatan Kedaung yang menghubungkan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang selesai pada Februari 2017.

"Seharusnya memang selesai pada akhir 2016, karena ada kendala teknis sehingga terjadi keterlambatan. Makanya kita memberikan denda kepada kontraktor yang mengerjakan jembatan tersebut," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Hadi Suryadi saat meninjau progres pembangunan jembatan tersebut di kecamatan Sepatan Tangerang, Selasa.

Hadi mengatakan, pada 2016 DBMTR Banten memberikan denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar Rp600 juta kepada dua kontraktor yang mengerjakan proyek puluhan miliar pada tahun 2016. Dua pekerjaan tersebut yakni pembangunan Jembatan Kedaung dan jalan provinsi ruas Citeureup -Tanjung Lesung - Sumur di Kabupaten Lebak

Ia mengatakan, kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan Kedaung dan ruas jalan Tanjung Lesung-Sumur, masing-masing dikenakan denda kurang lebih Rp300 juta.

"Denda ini diberikan dan harus dibayar oleh kontraktor itu, nanti denda diambil dari sisa yang belum dibayarkan atas pekerjaan mereka," kata Hadi usai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) proyek jalan Citeras-Tigaraksa dan Jembatan Kedaung mendampingi Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Pemprov Banten Eneng Nurcahyati.

Ia menjelaskan, ada persoalan yang dihadapi dalam mengerjakan dua proyek, sehingga tidak dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Proyek pembangunan Jembatan Kedaung, pekerjaanya terhenti dulu karena ada pengujian dari Komisi Keamanan Jalan dan Jembatan (KKJJ) selama dua bulan dari September sampai Oktober, akses jalan sempit, terdapat bangunan liar yang permanen dan cuaca," kata Hadi.

Sedangkan alasan keterlambatan pengerjaan jalan di Tanjung Lesung dikarenakan kontraktor pelaksana tidak siap dalam mengantisipasi kelengkapan sarana dan prasarana,  batching plant.

Sekretaris DBMTR, Roby Cahyadi mengatakan, besaran denda yang diberikan kepada pihak kontraktor dihitung berdasarkan sisa pengerjaan yang belum tuntas. Adapun pengerjaan proyek yang melewati batas dan dikerjakan menyeberang tahun hal tersebut tidak melanggar ketentuan.

"Pekerjaan proyek yang dilanjutkan pada tahun berikutnya itu ada dalam Perpres nomor 4 tahun 2015. Jadi diperbolehkan," kata Roby.

Kepala Seksi Jembatan DBMTR Banten Dien Pertanto mengatakan pembangunan jembatan Kedaung yang menghubungkan Kecamatan Kedaung Kota Tangerang dan Kecamatan Sepatan di Kabupaten Tangerang, dibangun dengan konstruksi jembatan rangka baja pelengkung sepanjang 100 meter dengan anggaran Rp32 miliar dari APBD Banten.

"Pekerjaan jembatan itu sejak April 2016 dan kesanggupan dari pihak kontraktor ditargetkan selesai Februari 2017. Keberadaan jembatan itu sangat penting membuka akses Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, karena jika tidak ada jembatan ini warga harus muter sekitar 15 kilometer," kata Dien.

Pantauan di lokasi, untuk kebutuhan penyeberangan warga sehari-hari saat ini di dua wilayah tersebut, jika kondisi air sungai Cisadane normal warga memanfaatkan perahu atau eretan untuk penyeberangan yang dioperasikan warga setempat, termasuk untuk menyeberangkan kendaraan bermotor.

"Kalau banjir tidak bisa menyeberang pakai eretan karena khawatir. Kami harus muter ke jembatan 10 di Kota Tangerang, ya jaraknya 12 kilometeran dari sini," kata Rizal, salah seorang warga yang menyeberang di lokasi pembangunan jembatan kedaung tersebut.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017