Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah memberlakukan absen dengan sistem ''online'' yang bisa dimonitor setiap hari untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara Pemprov Banten.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta di Serang, Senin, mengatakan aben online baik melalui rekam retina maupun jari itu telah berlangsung selama sepekan terakhir.

Ia mengatakan sejak awal hari kerja 2017 diberlakukan sistem absensi secara online di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Hasil evaluasi dari pemberlakuan absensi online tersebut cukup baik dalam meningkatkakn kehadiran dan disiplin pegawai.

''Setiap hari saya bisa memonitor langsung rekapitulasi kehadiran seluruh pegawai. Pada hari pertama saja ada tujuh Kepala SKPD yang ditegus karena datang siang ke kantornya masing-masing,"kata Ranta Soeharta.

Menurutnya, dengan pemberlakukan sistem absesni tersebut hasilnya cukup efektif meningkatkan kehadiran dan disiplin pegawai dalam mematuhi jam masuk kerja, isirahat dan jam pulang kerja.

Dalam satu hari seluruh pegawai di Pemprov Banten yang berjumlah sekitar 4.500 pegawai , harus melakukan tiga kali absensi yakni saat masuk kantor mulai pukul 07.00 WIB, istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dan saat pulang kerja mulai pukul 14.00 WIB.

''Tidak ada alasan lagi pegawai datang, pulang lebih cepat atau tidak berada di kantor saat jam kerja. Bahkan nanti sanksinya jelas terhadap pelanggaran disiplin dan juga berpengaruh terhadap tunjangan perbaikan penghasilan," kata Ranta.

Selain bisa dimonitor setiap hari, kata dia, hasil absesni tersebut juga bisa direkap setiap minggu, setiap bulan bahkan diakumulasi satu tahun. Karena jika hasil rekapan absesni tersebut terdapat akumulasi ketidakhadiran melebihi ketentuan, maka ASN yang malas itu bisa dikenakan sanski pegawai sesuai PP 53 Taun 2010 tentang disiplin PNS.

''Bagi yang dinas di luar kantor juga tidak ada alasan tidak ngabsen karena bisa ditunjukan dengan surat perintah tugas dari atasannya,"kata Ranta Soeharta didampingi Asda II Pemprov Banten Eneng Nurcahyati.

Sementara menurut Eneng Nurcahyati, dari hasi evaluasi tingkat kehadiran pegawai setelah diberlakukannya sisitem online tersebut, jauh meningkat dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya absensi online, dengan rata-rata kehadiran mencapai 80 persen.

''Hasil monitoring sangat efektif dengan cara ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan tingkat kehadiran. Kedepan akan terus diperkuat sistemnya, sehingga kekurangan dan kelemahan bisa ditutupi,"katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017