Tangerang (Antara News) - Pemkot Tangerang berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Terbaik dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Pemerintah Kab/Kota di Provinsi Banten.     

Penganugerahan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri yang juga menjabat sebagai Pengarah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Tangerang. Jumlah yang diperoleh mencapai 99,67, terpaut selisih 11 poin dengan Kab/Kota lainnya.

"Alhamdulillah, ini merupakan kado akhir tahun bagi Pemkot sekaligus bukti komitmen khususnya di PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Kabag Humas, Wahyudi Iskandar yang merupakan ex-officio PPID Pemkot Tangerang.

Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri mengatakan penghargaan bukan tujuan utama tetapi tugas sebagai PPID dalam memberikan pelayanan informasi adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh haknya dalam mendapat informasi dengan mudah. "Itu hal yang lebih penting," ujarnya.

Ajang Pemeringkatan Badan Publik merupakan bentuk evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten terhadap pelayanan informasi publik di lingkup Badan Publik di Provinsi Banten baik di tingkat SKPD maupun tingkat Pemerintah Daerah Kab/Kota tingkat Provinsi Banten.  

Ketua KI Provinsi Banten Rohimah mengatakan, Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2016 ini menggunakan sistem penilaian baru sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) no. 5 tahun 2016 tentang Metode Evaluasi Badan Publik. Empat kategori penilaian menjadi poin utama yaitu menyajian, mengelola, mendokumentasikan informasi serta pelayanan informasi publik. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016