Lebak (Antara News) - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lebak, Banten,  Yusuf mengatakan rumah kontrakan perlu didata untuk mencegah terorisme.

"Pendataan rumah kontrakan itu sebagai deteksi dini pencegahan terorisme," kata Yusuf di Lebak, Kamis.

Selama ini, rumah kontrakan di Kota Rangkasbitung begitu banyak dan hampir di seluruh perkampungan.

Mereka yang tinggal di rumah  kontrakan itu dikhawatirkan masuk jaringan terorisme juga narkoba dan prostitusi.

Terduga teroris yang belum lama ini ditangkap oleh Densus 88 di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan itu tinggal di rumah kontrakan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan rumah kontrakan guna mencegah terorisme, peredaran narkoba dan prostitusi.

Ia mengatakan para pelaku terorisme itu lebih memilih rumah kontrakan, selain biaya murah juga relatif aman.

"Kami minta RT/RW serta pemilik rumah dapat berperan untuk mengawasi para pendatang baru yang mengontrak rumah terutama identitasnya," katanya.

Menurut dia, pengawasan rumah kontrakan tersebut guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti peredaran narkoba, prostitusi dan terorisme.

Ia juga meminta masyarakat mengawasi rumah-rumah kontrakan guna mencegah tindak pidana tersebut.

"Kami jika menemukan penghuni rumah kontrakan mencurigakan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian," katanya.

Yusuf mengatakan, saat ini rumah kontrakan banyak terdapat di Rangkasbitung, seperti di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kelurahan Cijoro Lebak, Kelurahan Cijoro Pasir, Desa Aweh, Desa Cikatapis, Desa Kadu Agung dan Desa Rangkasbitung Timur.

Selama ini, rumah kontrakan di daerah itu belum ditemukan jaringan terorisme, namun tetap perlu mewaspadai paham radikalisme.

"Kami berharap pendataan rumah kontrakan itu dapat mencegah pendatang yang akan melakukan kejahatan," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016