Serang (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mulai melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2017, pada Rabu (21/12).   

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Banten Untung Saritomo di Serang, Selasa, mengatakan hingga Selasa (20/12) total perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 berjumlah 78 perusahaan. Namun, dua perusahaan diantaranya tidak dilakukan verifikasi lapangan karena perusahaan tersebut tidak melengkapi berkas.

"Yang satu memang tidak ada berkasnya. Sedangkan yang satu lagi mencabut kembali pengajuannya. Sehingga disepakati dua perusahaan itu tidak dilakukan verifikasi lapangan," kata Untung.

Menurut dia, verifikasi lapangan akan dilakukan mulai Rabu (21/12) hingga tanggal 27 Desember 2016. Kemudian pada tanggal 28 Desember akan dilakukan rapat pleno, dan pada tanggal 29 akan diusulkan ke Plt gubernur melalui biro hukum untuk ditetapkan SK-nya.

Untung mengatakan, Disnakertrans Banten menargetkan sebelum tanggal 30 Desember 2016 hasil pleno usulan penangguhan UMK 2017 harus masuk ke gubernur, sedangkan penetapan SK-nya ditarget paling lambat keluar sebelum 5 Januari 2017.

"Kalau SK keluar di Januari, ya tidak masalah. Target kita sebelum 5 Januari 2017 kita sudah keluarkan SK. Tapi yang jelas, pada 30 Desember harus sudah masuk ke gubernur," kata Untung.

Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi menambahkan, tim verifikasi lapangan Disnakertrans ini dibagi empat tim. Satu tim terdiri dari lima orang, terdiri dari dua orang perwakilan dari serikat pekerja, dua orang dari Apindo, dan satu orang dari pegawai Disnakertrans.

"Agenda sudah kita bagi-bagi ke masing-masing kelompok. Satu kelompok kebagian sekitar 16 sampai 17 perusahaan untuk diverifikasi. Kita tidak buat jadwal waktunya, yang jelas harus selesai semua pada 27 Desember ini," kata Alhamidi.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016