Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita timbangan jembatan berkapasitas 100 ton yang tidak ditera sejak tahun 2018 di salah satu pabrik di kawasan modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang di Serang, Banten, Selasa, mengatakan temuan ini berdasarkan pengawas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Tentunya hal ini merugikan konsumen terkait hasil ukur dan timbangan, karena tidak ada tanda tera dan seharusnya ditera setiap tahun," katanya saat ditemui di lokasi.
Moga mengatakan hal ini sesuai dengan pasal 25 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal setiap individu dilarang menyimpan, memakai, menaruh, atau menyuruh orang lain menggunakan alat ukur timbangan yang tidak ditera atau tidak disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku.
"Terhadap pelaksanaan pengukuran tidak adanya akurasi jika tidak ditera, dan ini digunakan untuk timbangan bahan baku serta besi tulang beton yang nantinya akan dijual kembali," katanya.
Baca juga: Disperindag Lebak dan Kemendag tera ulang alat ukur milik pedagang-SPBU
Baca juga: Disperindag Lebak dan Kemendag tera ulang alat ukur milik pedagang-SPBU
Moga mengatakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 terkait sanksi yang diberikan yakni sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp1 juta.
"Ini sudah proses penyidikan nanti akan ditindaklanjuti bersama dan sudah masuk ke surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan untuk pengawasan ini dilakukan selama satu tahun sekali oleh tim pengawas Pemerintah Kabupaten Serang dan dari hasil temuan tersebut dilaporkan ke pusat untuk dapat ditindaklanjuti.
"Alhamdulillah kita sudah melakukan pengawasan dan sudah ditindak lanjuti oleh Dirjen Metrologi Perlindungan Konsumen Kemendag," katanya.
Adang mengatakan, timbangan tersebut tidak dilakukan tera sejak 2018 hingga terjadinya penyusutan berat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023