Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pelantikan pejabat eselon II, III dan IV dengan susunan perangkat daerah yang baru sesuai PP/18/2016 akan dilaksanakan paling lambat 2 Januari 2017, setelah Baperjakat melakukan pembahasan dan mendapatkan izin kemendagri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Samsir di Serang, Kamis, mengatakan saat ini Baperjakat masih melakukan pembahasan untuk penempatan pegawai di seluruh SKPD. Ada tiga hal yang nantinya jadi landasan dan dasar dalam penempatan posisi pejabat.

"Kita upayakan pembahasan ini selesai sebelum tanggal 30 Desember 2016, karena sesuai dengan rencana pelantikan seluruh pejabat di pemprov kalau tidak dilakukan pada tanggal 30 Desember 2016, atau tanggal 2 Januari 2017. Dan Baperjakat akan menempatkan personel sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Samsir.

Menurut Samsir, tiga hal tersebut yakni kompetensi, kualifikasi dan kinerja adalah persyaratan utama Baperjakat untuk menempatkan seseorang pada posisinya, agar kinerjanya baik dan dapat mencapai target-target yang direncanakan sebelumnya.

"Kami juga saat ini sedang menyusun Pergub tentang SOTK, dan selesai ditarget pada akhir November ini. Pergub disusun untuk menyusun jabatan, nomenklatur jabatan, serta pokok dan fungsinya," kata Samsir.

Wakil Ketua DPRD Banten, Nuraeni, berharap dengan telah disahkan Perda tentang Perangkat Daerah atau SOTK dapat memicu kinerja aparatur pemerintah lebih baik lagi.

"Kita sudah mengesahkan Perda tentang susunan perangkat daerah yang baru sesuai PP 18 Tahun 2016. Nah selanjutnya Plt Gubernur Banten segera menginventarisir untuk pengisiannya sesuai kapasitas dan kompetensi pejabatnya," kata Nuraeni.

Ia menilai penyusunan perangkat daerah yang baru tersebut sudah memenuhi ketentuan sesuai PP 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah serta berbagai aspirasi dan masukan dari DPRD Banten seperti adanya dinas yang mengurusi pemberdayaan perempuan.

Kemudian adanya dinas-dinas yang dianggap penting dalam rangka pelayanan dasar masyarakat seperti Dinas Ketahanan Pangan yang sebelumnya berbentuk badan.

"Plt Gubernur segera melakukan inventarisasi untuk pengisian jabatan dan segera dikonsultasikan ke Kemendagri. Karena ketentuannya kalau Plt gubernur harus dikonsultasikan ke Kemendagri dalam pengisian jabatan," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Pihaknya meminta agar pengisian jabatan memperhatikan kapasitas dan kompetensi serta jangan sampai terjadi ada kekosongan jabatan.

"Desember ini harus terisi semua, kita berharap dengan perangkat daerah yang baru ini bisa lebih efisien dan efektif dari sisi anggaran dan juga personelnya. Kemudian segera melakukan pembahasan anggaran 2017 untuk menyesuaikan dengan SOTK baru ini," kata Nuraeni.

DPRD Banten sudah mengesahkan Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Provinsi Banten menjadi Perda sesuai PP nomor 18 tahun 2016, dalam rapat paripurna di DPRD Banten.

Sebelumnya Plt Gubernur Banten Nata Irawan mengaku akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat eselon sesuai dengan pengalaman dan latar belakang pendidikan yang dimiliki pada SOTK yang saat ini sedang dikonsultasikan ke Kemendagri dan dibahas bersama dengan DPRD.

Nata mengatakan sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Organisasi Daerah, jabatan eselon II, III dan IV yang ada di pemprov harusnya diisi oleh orang yang mengerti dan memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatannya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016