Tangerang (Antara News) - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2017 kepada Gubernur Banten dengan kenaikan sebesar 11 persen dibanding 2016 sudah final.

"Dasar penetapan adalah dengan melakukan survei pasar dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Rabu.

Ahmed mengatakan kenaikan 11 persen itu merupakan upaya murni atas kajian dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun.

Bahkan rekomendasi tersebut berdasarkan kajian sendiri tidak ada dari buruh, maupun pengusaha dan menyamai UMK di DKI Jakarta.

Masalah itu terkait para buruh setempat mendesak Pemkab Tangerang menaikkan UMK 2017 sebesar 24 persen dengan alasan aneka kebutuhan hidup naik termasuk biaya transportasi serta pemondokan.

Para buruh memberikan batasan waktu hingga 20 November 2016 agar dapat mengubah rekomendasi sebesar 11 persen yang merupakan hasil survei pasar.

Demikian pula rekomendasi itu dapat juga mengunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan ditambah survei buruh.

Bila kenaikan itu 24 persen maka buruh menerima sebesar Rp3,7 juta setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi yang sudah berkeluarga.

Menurut dia, rekomendasi tersebut dilayangkan ke Gubernur Banten Rano Karno untuk ditetapkan menjadi UMK 2017, tapi kenaikan sebesar 11 persen yang semula UMK 2016 sebesar Rp3,21 juta menjadi Rp3,35 juta.

Ahmed menambahkan biaya hidup di DKI Jakarta tetap lebih tinggi ketimbang di Tangerang dan tidak mungkin UMK daerah itu lebih tinggi dari Jakarta.

Rekomendasi itu juga berdasarkan acuan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Tangerang dan bila memaksanakan kenaikan 24 persen dapat menyebabkan pengusaha tidak mampu membayar upah serta dikhawatirkan mereka hengkang ke daerah lain.

"Jika sudah terjadi seperti itu, artinya upah tinggi, maka yang rugi semua pihak, investor enggan menanamkan modal di daerah ini, katanya.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016