Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka warga sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra, Heri, dan tersangka berinisial AM, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Hengki menjelaskan tersangka Zulhadi merupakan kakak ipar dari Praka RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Zulhadi berperan sebagai sopir kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi, " ucapnya.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan dari kelompok ini yaitu Heri dan inisal AM.

"Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi antara tim Polda Metro Jaya bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, "ucap Hengki.

Baca juga: Panglima TNI ikut kawal kasus Paspamres penganiaya warga Aceh

Sebelumnya diberitakan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan satu orang anggotanya tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan keterlibatan penganiayaan.

"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael dihubungi di Jakarta, Minggu (27/8).

Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O alias J, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan Praka HS sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Baca juga: Fadli Zon setuju oknum Paspampres pelaku penganiayaan dihukum mati

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023