Tangerang (Antara News) - Sebanyak 1.247 pegawai dilingkup Pemkot Tangerang dialihtugaskan ke Provinsi Banten terkait pengalihan sejumlah urusan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa berharap, dengan adanya pengalihan urusan, seperti Sekolah Menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dari kota ke provinsi, akan semakin menjadi lebih baik kualitasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, 1.247 pegawai yang dialihtugaskan terdiri dari 565 pria dan 682 wanita.

Adapun rinciannya yakni fungsional guru dan tenaga pendidik sebayak 1.231 dengan rincian 555 laki-laki dan 676 perempuan. Lalu Pengawas ketenagakerjaan sebanyak sembilan laki-laki dan enam perempuan

"Setelah urusan sekolah SMA/SMK pindah ke Provinsi dan tak ditangani oleh Kota/Kabupaten lagi, maka diharapkan akan semakin meningkat kualitasnya dan lebih terstandarisasi dengan baik," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Perlu diketahui, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah  menandatangani berita acara serah terima Personil, Sarana, Prasarana dan Dokumen (P2D) bersama delapan kepala daerah kabupaten dan kota di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Senin (24/10).

Hal tersebut tentunya sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Serta Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 120/5372-Pem/2015 tanggal 23 November 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan di Provinsi Banten.

Wali Kota menuturkan, dengan dilakukannya serah terima, ada kejelasan dan tindak lanjut terkait amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dirinya juga menyampaikan, agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu apalagi sampai menghambat pada pelayanan publik.

"Jangan karena alasan pengalihan, kualitas pelayanan jadi menurun. Tugas dan kewajiban pemerintah yaitu memberikan pelayanan sebaik  mungkin kepada masyarakat," ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta, mengatakan, terdapat 13 sub urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, dari provinsi dan kabupaten/kota ke pusat dan sebaliknya.   

Pada saat ini, tetap dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan terkait sampai dengan 31 Desember 2016.

Pengalihan tersebut, jelas Ranta, berkaitan dengan urusan pendidikan menengah, pengelolaam terminal tipe A dan B, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan petugas, pengelolaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB)/petugas lapangan KB (PKB/PLKB), pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Selain itu, penyelenggaraan penyuluh perikanan nasional, penyediaan dana untuk khalayak masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang didaerah terpencil dan pedesaan juga termasuk dalam dokumen P2D.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten E. Kusmayadi, dalam laporanya mengatakan, jumlah personil yang dialihkan dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten sebanyak 6.168 personil. Sedangkan dari provinsi ke kabupaten/kota sebanyak 27 personil.

Nilai aset yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi yaitu untuk nilai perolehan Rp. 1.616.252.925.935,23,- dan nilai buku Rp.1.433.073.521.655,94,- Sedangkan Untuk aset yang dialihkan dari provinsi ke kabupaten/kota Rp. 2.966.183.832,94,- dan nilai perolehannya sebesar Rp. 652.926,088,94.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016