Tangerang (Antara News) - Tenaga kerja honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan harus diikut sertakan dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Basani Situmorang, mantan Biro Hukum Kementrian Tenaga Kerja di Tangerang, Selasa, mengatakan, dalam Permenaker No. 23 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif, serta pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan telah diuraikan secara jelas. 

Dalam Permenaker tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin ke perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya.
 
Lalu bagi tenaga kerja honorer yang berkerja di lingkup pemerintahan harus diikutsertakan kedalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan walaupun hanya satu sampai dua orang.
 
"Hal ini dikarenakan sesuai dengan UU SJSN setiap orang yang bekerja berhak untuk diberikan jaminan sosial," katanya.

Kepala Kantor Cabang Cikupa Kabupaten Tangerang, Mustofa Hardi, menuturkan, siapapun bagi yang bekerja baik disektor formal ataupun sektor informal berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Maka itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang terhadap sejumlah Dinas agar bisa mendafatrkan pekerja honorer dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita harapkan kedepannya, pemerintah bisa membantu dalam kepesertaan tenaga honorer dan tenaga kerja di perusahaan yang memerlukan izin dari pemerintah," ujarnya.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Syafrudin, menuturkan, pemerintahan khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan lebih kooperatif bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan penjaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi tenaga kerja honorer di lingkup pemerintahan ataupun perusahaan non pemerintahan yang berkaitan dengan instansi pemerintah.

"Kita akan tegas untuk mencabut izin perusahaan apabila perusahaan tersebut tetap tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016