Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten mengamankan tiga orang pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian bermotor yang digunakan untuk membeli narkoba.

"Motif dari pada pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor itu salah satunya adalah untuk mengkonsumsi atau membeli dari pada narkotika jenis sabu. Dan sisanya adalah untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad saat jumpa pers di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan, adapun dari ketiga pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang digunakannya untuk membeli narkoba tersebut diantaranya berinisial D (22), R (22) dan H (34). Ketiganya merupakan warga Lampung.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab tabrak lari di Cikupa Tangerang

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari penangkapan pelaku D yang dilakukan pada Senin (7/8) lalu, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Raya Serang KM 22, Cikupa dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario A 2812 WAK.

"Kita lakukan interogasi, ternyata pelaku melakukan kegiatan tersebut bersama dengan temannya. Motor korban yang dicuri pengakuannya sudah dijual ke Lampung," terangnya.

Kemudian, selanjutnya polisi melakukan pengejaran ke tepat kejadian perkara lainnya dan berhasil mendapatkan dua orang pelaku berinisial R dan H.

"Saat digeledah ternyata dari satu orang kedapatan ada 21 paket dengan ini sabu 3,85 gram. Mereka mengakui jika paket itu milik pelaku H," tuturnya.

Baca juga: Tekan polusi udara, pegawai Pemkot Tangerang ke kantor naik sepeda

Dari keterangan sementara para pelaku, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak tiga kali.

"Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali. di wilayah Tigaraksa dua kali, di Cikupa satu kali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menambahkan dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut pihaknya pun kini meningkatkan perkara itu ke tahapan penyidikan.

"Jadi ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan kepada narkotika, ini pun kami dari perkara itu ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Polres Lebak tangkap 13 pelaku curanmor

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023