Tangerang (Antara News) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk tim penertiban menara telepon selular (ponsel) yang terdiri dari berbagai aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

"Seperti aparat Dinas Cipta Karya bertugas untuk mengurus konstruksi bangunan," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Tangerang Syahrizal di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan aparat Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang mengurus perizinan dan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Pernyataan tersebut terkait legislator Kabupaten Tangerang, mendesak penertiban menara ponsel tanpa harus menunggu revisi Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Tasrifin mengatakan jika tidak ditertibkan, maka jumlahnya terus bertambah dan pengelola yang belum mengantongi izin agar ditegur dan dibongkar.

Aparat terkait, harus tegas dalam penertiban, jangan hanya menegur, tindakan nyata bagi yang menyalahi supaya dilaksanakan.

Menurut dia, jumlah menara yang ada diperkirakan melebih 200 lokasi seperti data dari instansi terkait.

Namun bila pendataan tersebut melebihi angka 200 menara, hal itu berarti terdapat sejumlah menara liar tanpa izin.

Menara ponsel tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan terbanyak berada di kawasan pantai utara dan di bagian Barat yakni Kecamatan Balaraja, Cisoka, Solear, Jayanti.

Padahal sebelumnya, salah satu tujuan penertiban tersebut agar wilayah ini tidak dipenuhi menara ponsel dan terkesan semrawut.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat Dinas Tata Ruang Pemkab Tangerang untuk mengetahui areal yang dilarang berdiri menara.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016