Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan dana sebesar Rp23 miliar pada 2016 untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin atau Jamkeskin yang sudah diintegrasikan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten HM Yanuar di Serang, Rabu mengatakan, arah kebijakan pemerintah terkait jaminan kesehatan bagi keluarga miskin harus melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau sekarang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini merupakan masa transisi sehingga anggaran tersebut masih bisa dikelola atau disimpan pada Dinas Kesehatan ataupun di Rumah Sakit Pemerintah.

"Tahun ini yang sudah teranggarkan Rp23 miliar namun masih kurang, sehingga nanti kita upayakan ada penambahan," kata Yanuar.

Menurutnya, saat ini anggaran untuk Jamkeskin tersebut sudah disimpan di RSUD Banten untuk disalurkan, dan pada APBD Perubahan 2016 diusahakan ada penambahan.

"Usulannya dari rumah sakit, berapa usulan penambahannya itu RSUD Banten yang tahu," kata Yanuar.

Ia mengatakan, sasaran masyarakat yang menerima Jamkeskin tersebut ada dua, yakni yang disalurkan melalui pola BPJS Kesehatan yang sudah berjalan yakni sekitar 46 ribu orang atau pemanfaat. Kemudian sasaran lainnya yakni warga miskin yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, bisa diklaim jaminan kesehatannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Nah ini masyarakat miskin yang tidak masuk BPJS Kesehatan, dengan menunjukan SKTM nanti klaim di rumah sakit," katanya.

Yanuar menambahkan, menurut aturan anggaran tersebut harus dialokasikan melalui SKPD terkaoit, dalam hal ini yakni SKPD yang memberikan pelayanan kesehatan yakni di Rumah Sakit.

"Kita ini di Banten ada dua rumah sakit milik provinsi yakni RSUD Banten yang di Kota Serang dan RSUD Malingping," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016