Tangerang (Antara News) - Mabes Polri memusnahkan 1.663 kg ganja dari hasil penangkapan para tersangka jaringan Aceh-Jakarta-Bogor.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus di Tangerang, Kamis mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang tersangka.

Para tersangka yakni Alfian, Syahrizal, Akbar, Rohman, Ruki, Dicky, Fahri, Sony, Indra. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yang masih berstatus sebagai DPO yakni Piet, Agus dan Hanafiah.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, sembilan tersangka merupakan sindikat pengedar dalam jaringan besar. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti yang diperoleh.

Selanjutnya, kepolisian telah membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang juga masuk dalam sindikat besar.

Sementara itu, barang bukti ganja hasil pengungkapan, dibakar di Garbage Plant Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. "Hari ini adalah proses pemusnahannya," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016