Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten menerima sebanyak 200 pengajuan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi ldentitas Kependudukan Digital (IKD) dalam se-harinya.

"Saat ini kita telah menerima permohonan pembuatan IKD sebanyak 200 orang di setiap harinya," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi M Hertadi di Tangerang, Jumat.

Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang siapkan program catatan kemudahan pencatatan perkawinan

Ia mengatakan, banyaknya masyarakat yang mengajukan identitas kependudukan digital itu seiring dikeluarkannya kebijakan baru dari Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan IKD.

"Peminatnya memang sudah banyak di Kabupaten Tangerang, karena kemarin kan blanko habis jadi kita alihkan ke KTP digital," katanya.

Menurut dia, KTP digital dapat mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan dalam bentuk digital, serta sebagai sistem autentikasi kepemilikan IKD yang efektif.

Baca juga: Disdukcapil catat ada tren peningkatan warga pendatang ke Kota Tangerang

Selain itu, IKD juga merupakan aplikasi yang diciptakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri yang bisa diunduh di Playstore.

"Untuk proses pembuatan KTP digital ini yang penting membawa telepon seluler, bikin di sini atau di kecamatan juga bisa. Download dulu aplikasinya IKD," ujarnya.

Proses mendaftar IKD cukup dengan mengunduh dan melakukan registrasi dengan memasukkan nama, alamat surat elektronik (email), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon seluler, serta kata kunci akun.

Baca juga: Disdukcapil Tangerang sosialisasikan kelebihan identitas kependudukan digital

"Nantinya, masyarakat bisa mengakses KTP hanya melalui handphone dalam bentuk foto ataupun QR Code," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam pelayanan permohonan pembuatan IKD ini pihaknya akan memberikan kuota tanpa batas. Hal ini, berbeda dengan pembuatan KTP elektronik yang kuota per hari terbatas.

"Tidak ada perbedaan sama sekali, bahkan di dalam IKD itu kita mau cetak kartu keluarga itu juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal print saja," kata dia.

Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang sosialisasi STAR tingkatkan cakupan kepemilikan KIA

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023