Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Novie Riyanto diperiksa penyidik soal mekanisme pelaksanaan proyek di internal Kementerian Perhubungan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan kedua saksi juga diperiksa soal pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Baca juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi penuhi panggilan KPK

Menhub Budi Karya dan Novie Riyanto diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Usai diperiksa Budi Karya mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap KPK untuk menindak kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi. Terima kasih kepada KPK yang dengan konsisten dan dengan upaya ini Insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," kata Budi di Gedung ACLC KPK, Rabu sore.

Usai diperiksa Budi menegaskan dirinya dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Baca juga: KPK tetapkan Kabasarnas jadi tersangka, diduga terima suap Rp88,3 miliar
Baca juga: Presiden Jokowi minta hormati proses hukum kasus Basarnas
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023