Serang (Antara News) - Gubernur Banten Rano Karno telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembatalan 15 dari 40 peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota se-Banten.

"Itu secepatnya dalam waktu seminggu ditindaklanjuti pemda masing-masing untuk mengajukan perbaikan ke DPRD," kata Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono di Serang, Selasa.

Agus mengatakan pembatalan perda tersebut bukan berarti perda itu dihapus, melainkan hanya direvisi atau disempurnakan mengikuti aturan yang ada di atasnya.

"Dari 15 perda itu ada yang direvisi sebagian, ada juga yang direvisi seluruhnya. Direvisi karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.

Ia mengatakan dalam istilah hukum perda tersebut dibatalkan dulu atau dicabut dulu karena sudah tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Selanjutnya perda itu akan diperbaiki disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan 40 perda yang diusulkan dibatalkan berkaitan dengan perizinan. Misalnya aturan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Nah, karena ada perubahan aturan di atasnya, aturan daerah harus menyesuaikan," kata Agus.

Ia mengatakan 40 perda kabupaten/kota tersebut ditargetkan sudah dibatalkan dalam sepekan ke depan.

Terkait perda Pemprov Banten yang dibatalkan, sampai saat ini Biro Hukum Pemprov Banten belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baik jumlah maupun jenisnya.

"Untuk Perda di provinsi sampai saat ini kami belum mengetahui jumlahnya dan perda tentang apa saja," kata Agus Mintono.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016