Serang (Antara News) - Kesadaran masyarakat menggunakan Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik dinilai sangat rendah, karena masyarakat lebih bangga menggunakan bahasa asing dari pada Bahasa Indonesia.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Luthfi Baihaqi di Serang, Kamis, mengatakan fenomena masyarakat yang kurang bangga akan Bahasa Indonesia dapat dilihat pada istilah-istilah asing yang banyak digunakan di spanduk-spanduk.

Istilah 'car free day', misalnya, digunakan meski ada padanan dalam Bahasa Indonesia yaitu hari bebas kendaraan. Begitu juga di media sosial misalnya ada tanda pagar gerakan love masjid, padahal bisa diindonesiakan menjadi gerakan cinta masjid.

"Kita bukan anti bahasa asing tapi harus tahu kedudukan dan fungsinya. Kalau sasarannya orang asing, maka gunakan bahasa asing. Kala sasarannya orang Indonesia pakai Bahasa Indonesia," kata Luthfi saat sosialisasi hasil pemantauan penggunaan bahasa pada instansi pemerintah dan lembaga swasta oleh Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Luthfi mencontohkan, saat berada di Mall-mall bangsa Indonesia seperti orang asing di negeri sendiri, karena bahasa dan istilah yang digunakan banyak yang menggunakan bahasa asing. Padahal Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan harus ada di ruang publik. Jangan sampai bahasa yang dirancang oleh pendiri bangsa sebagai pemersatu bangsa malah hilang begitu saja karena perilaku masyarakatnya sendiri.

"Jangan sampai Bahasa Indonesia hilang di negeri sendiri," katanya.

Dalam upaya memperkuat pengutamaan Bahasa Indonesia, khususnya di ruang publik, pihaknya akan mengusulkan Perda dan Pergub penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Perda dan pergub juga bertujuan untuk melestarikan bahasa daerah di Banten, yang juga semakin lama makin berkurang penuturnya.

"Jadi nanti kita dorong pemerintah provinsi agar membuat perda atau pergub," kata Luthfi.

Adapun daerah yang sudah terlebih dahulu memiliki perda bahasa, kata dia, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Yogyakarta, dan Bandung.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Cepi Safrul Alam mendukung dan mendorong upaya pembuatan perda atau pergub guna memperkuat penggunan Bahasa Indonesia di ruang publik yang digagas Kantor Bahasa Provinsi Banten tersebut. Sebab, kata Cepi, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar khususnya di kalangan remaja semakin berkurang, malah yang lebih berkembang adalah bahasa gaul dan bahasa alay.

"Sekarang ini di kalangan anak muda bahasa aneh-aneh. Ada istilah baper, alay, kepo, dan lainnya. Bahkan pejabat juga bahasanya sudah seperti itu," kata Cepi. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016