Lebak (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, menindak pedagang nasi yang membuka warung pada siang hari di bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah.

"Tindakan tegas itu dengan menyita tabung gas, kursi, dan gorden milik warung makan yang buka pada siang hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Rully Edward di Lebak, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya selain menindak pedagang warung nasi yang berjualan siang hari juga  bertindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan.

"Kami menyita lapak-lapak pedagang petasan di Jalan Hardiwinangun Rangkasbitung," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah sudah mengedarkan surat larangan pedagang nasi buka siang hari, juga pedagang petasan, tetapi mereka masih membandel dan tidak mengindahkan surat edaran Bupati Lebak tersebut.

"Kami terus mengoptimalkan razia terhadap warung nasi, restauran maupun rumah makan berjualan siang hari, termasuk PKL petasan," katanya.

Ia menjelaskan warung nasi yang ditutup tersebut di sekitar jalan  Multatuli, Hardiwinangun, Balong, Sunan Kalijaga, sekitar Pasar Rangkasbitung, Terminal Mandala. Penutupan ini, kata dia, berkat laporan masyarakat.

"Kami berharap masyarakat segera melaporkan jika menemukan  pedagang nasi buka siang hari," katanya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Kabupaten Lebak KH Baijuri menyatakan mendukung petugas menertibkan pedagang nasi yang buka siang hari.

Penertiban ini bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang religius.

"Kami mendukung penertiban pedagang nasi yang buka siang hari selama puasa Ramadhan," ujarnya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016