Tangerang (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis, mengatakan, telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk membantu melakukan pengawasan. 

Jika memang nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pejabat setempat bila mengetahui masih ada rumah makan atau tempat hiburan yang masih beroperasi. 

"Warga agar bisa melapor dan jangan bertindak sendiri. Karena kami akan bertindak cepat dan tegas," ujarnya.

Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan.

Surat yang dikeluarkan tanggal 31 Mei untuk Pemilik Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum, ditanda tangani oleh Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin.

Adapun poin yang disampaikan yakni kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Usaha jasa hiburan umum seperti singging hall, karaoke, sauna, SPA, massage dan billiard untuk menutup sementara kegiatannya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadhan yakni tanggal 5 Juni dan buka kembali tanggal 11 Juli 2016 setelah hari Raya Idul Fitri.

Jika pemilik rumah makan dan usaha jasa hiburan tak melaksanakan aturan tersebut, maka Pemkot Tangerang akan menutup usahanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016