Serang (Antara News) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten meminta pemberian rekomendasi izin tambang pasir laut oleh dinas terkait di Banten, harus memperhatikan destinasi wisata sehingga tidak mengganggu potensi wisata.

"Izin penambangan pasir laut harus memperhatikan kepentingan pariwisata, jangan sampai gara-gara penambangan pasir, ekosistem di laut yang seharusnya menjadi potensi wisata malah menjadi rusak karena kepentingan sesaat," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten Opar Sohari di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, investasi yang dihasilkan dari penambangan pasir laut hanya sesaat dan hanya memberikan dampak yang besar, baik bagi pengembangan pariwiswata laut maupun bagi para nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.

Sedangkan objek wisata merupakan invstasi jangka panjang dan akan menghasilkan pemasukan bagi masyarakat sekitar, jika objek wisata tersebut dijaga kelestariannya.

"Kami minta dinas terkait jangan sembarangan memberi izin penambangan pasir laut.Kami harus dilibatkan untuk melakukan kajian, apakah bisa merusak destinasi wisata atau tidak, dengan adanya penambangan pasir laut seperti yang sudah terjadi sekarang ini," kata Opar.

Ia mencontohkan, penambangan pasir laut yang terjadi di sekitar Pulau Sanghiang dan Pulau Tunda di wilayah Kabupaten Serang, sudah memberikan dampak bagi ekosistem atau biota laut yang ada di sekitar lokasi tersebut. Sehingga kondisi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memperbaikinya dan akan berdampak terhadap pariwisata di Banten.

Sementara itu Kepala  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan rancangan moratorium perihal penghentian sementara aktifitas penambangan laut di wilayah Banten.

Selain itu, seluruh perizinan yang berkaitan dengan penambangan laut tersebut yang sudah dikeluarkan akan dikaji ulang.

"Kita akan mengkaji ulang seluruh perijinan yang sudah dikeluarkan. khusus untuk penambangan pasir laut. Mudah-mudahan dengan adanya moratorium ini tidak mengganggu investasi di Banten,"kata Babar.

Keputusan tersebut menyusul kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara proyek reklamasi pantura yang disepakati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Saat ini, kata dia, tercatat sekitar 30 izin penambangan pasir laut yang ada di wilayah Pemprov Banten dan sebagian besar di wilayah Kabupaten Serang. Izin yang ada tersebut baik izin yang dikeluarkan baru, maupun izin perpanjangan dari kabupaten/kota.

"Kalau ada izin yang baru, berkas boleh saja masuk tapi kemungkinan lama karena harus melakukan kajian secara menyeluruh," kata Babar.

Sedangkan terkait izin penambangan yang berada di sekitar objek wisata, kata babar, pihaknya akan mengundang dinas/instansi terkait termasuk Disbudpar, BLHD, Distamben, Dinas Perhubungan untuk membahas rekomendasi teknis sebelum izin tersebut dikeluarkan.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016