Jakarta (Antara News) - PT First Media Tbk melakukan klarifikasi bahwa tidak ada ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan kepada  Astro All Asia Network mengacu kepada putusan banding.

Klarifikasi ini perlu disampaikan sebagai perusahaan terbuka menanggapi issue terkait tuntutan ganti rugi di pengadilan Singapura, penjelasan yang sama juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Siaran pers yang diterima Antara, Selasa menyebutkan kasus arbitrase ini telah selesai pada 2013 yang lalu, dimana Pengadilan Banding Singapura memenangkan PT First Media Tbk dalam sengketa hukum melawan Astro All Asia Network.

Putusan Pengadilan Banding ini final dan mengikat sehingga Astro tidak bisa menialankan putusan Singapore International Arbitration Center (SIAC) Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan pihak Astro dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi 250 juta dolar AS kepada Astro.

Pengadilan Banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksinya tatkala memenangkan tiga unit usaha Astro, yaitu Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC, selaku penggugat 6, 7, dan 8, karena ketiganya tidak ada dalam perjanjian arbitrase.

"Penyerahan tuntutan penggugat 6 sampai 8 ke arbitrase didasarkan pada konstruksi yang salah atas aturan SlAC 2007,¿ kata Pengadilan Banding dalam putusannya, mengacu pada Singapore International Arbitration Center (SlAC).

Oleh karena itu, pemenangan itu menyalahi yurisdiksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Pengadilan Banding juga menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan hanya bisa dilakukan kepada penggugat satu sampai lima, yang totalnya tidak lebih dari (setara dengan) 1 juta dolar AS.

"First Media menyambut gembira putusan Pengadilan Banding Singapura dan senang karena kegigihannya untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan," ujar Edmund J Kronenburg, managing partner Bradell Brothers LLP di Singapura.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat sehingga pihak Astro tidak dapat lagi menuntut pihak First Media.

Pewarta: Ganet Dirgantoro/ siaran pers

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016