Tangerang (Antara News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, meringkus Ym (37) pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi.

"Kami amankan empat bungkus ganja siap edar dan sudah dikemas khusus pelaku," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Senin.

Irman mengatakan kasus penangkapan pengedar tersebut saat ini ditangani aparat Polsek Teluknaga untuk dilakukan pengembangan kasus mengungkap pengedar lainnya.

Penangkapan pelaku berkat adanya informasi warga yang resah tentang kegiatan tersebut, karena tidak bekerja tapi memiliki banyak uang.

Petugas kemudian melakukan pengintaian, akhirnya pelaku dapat diringkus ketika sedang menawarkan ganja kepada orang lain.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dia mengatakan petugas juga mengeledah rumah pelaku dan ditemukan satu paket lagi ganja siap jual yang telah dikemas khusus.

Dalam pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapatkan ganja dari Jj (30) seorang bandar di Teluknaga yang sudah beraksi beberapa pekan belakangan ini.

Namun petugas mengejar JJ setelah mendapatkan keterangan dari pelaku dan pihak lain yang mengetahui kegiatan tersebut.

Bahkan polisi telah menetapkan JJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Teluknaga dan Polresta Tangerang.

Pihaknya mengharapkan warga untuk melaporkan bila melihat keberadaan Jj karena dianggap bandar ganja di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016