Tangerang (Antara News) - Polresta Tangerang, Banten, menangkap Shd alias Jebag (30) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Tegal, Kecamatan Curug.

"Kami temukan tujuh bungkus sabu-sabu di rumah pelaku di Kampung Tegal, Desa Curug Wetan, di antaranya di saku celana yang tergantung, kotak bedak, serta di dompet," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Kamis.

Irman mengatakan petugas juga menemukan timbangan yang biasa digunakan pelaku untuk mengukur berat sabu-sabu yang hendak dijual.

Dia mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani langsung Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto.

Menurut dia, petugas sering terkecoh dengan kegiatan pelaku karena pandai mengelabui dengan cara menyamar sebagai pedagang pakaian.

Polisi kemudian mengintai rumah Jebag hingga membekuk yang bersangkutan ketika ada pelanggan.

Irman menambahkan pihaknya berupaya untuk menyelidiki pengedar lain atau bandar setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahu 2009 tentang Narkotika hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016