Tangerang (Antara News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tangerang, Banten meluncurkan pos pengaduan lingkungan hidup untuk melaporkan jika ada pencemaran di wilayah.

Kepala BLH Kota Tangerang Liza Puspadewi di Tangerang, Selasa mengatakan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup berfungsi sebagai sarana  pengaduan dari masyarakat atau pihak manapun yang ingin melaporkan kondisi pencemaran lingkungan di wilayah Kota Tangerang.

"Jadi silahkan saja kalau punya keluh kesah atau apapun terkait isu lingkungan bisa menyampaikan melalui pos tersebut," katanya.

Pos Pengaduan Lingkungan Hidup bisa diakses melalui nomor 08111500293 dan 022-1500293 dan juga melalui sosial media seperti facebook Pemerintah Kota Tangerang.

Kemudian twitter di @kota_tangerang atau datang langsung ke kantor Badan Lingkungan Hidup di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang lantai 3 Jl. Satria Sudirman No. 1.

Aktivis lingkungan dari Wahana Hijau Fortuna Banten, Romly Revolvere menyambut baik adanya layanan pengaduan bagi masyarakat terkait pencemaran lingkungan hidup.

Pasalnya, banyak sekali industri yang berdiri di sepanjang kali maupun sungai dan telah ditemukan beberapa yang melakukan pencemaran.

Dengan adanya layanan ini, maka masyarakat yang selama ini merasa bingung untuk melapor ketika ada pencemaran, akan bisa difasilitasi.

Harapannya agar BLH pun bergerak secara cepat jika memang ada laporan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan.

Kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran, agar diberikan sanksi yang berat sebagai bentuk efek jera kepada industri lainnya.

"Jika ada sanksi tegas dan tanggapan secara cepat, maka akan menciptakan lingkungan yang bersih dan pencemaran diawasi secara bersama," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016