Jakarta (Antara News) - Produk dalam negeri tetap mendapat kemudahan dalam tender yang menggunakan dana-dana APBN/ APBD sepanjang tetap mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga tidak merugikan keuangan negara.

"Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengatur untuk tender prasarana dan sarana tetap harus  memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis di Yogyakarta, Sabtu (27/2).

Harry mengatakan kalau harganya ternyata lebih tinggi untuk produk dalam negeri sesuai dengan peraturan maka dapat meminta rekomendasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tetap dapat menggunakan produk tersebut.

Harus dipastikan produk dalam negeri tersebut memenuhi seluruh spesifikasi teknis dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk kalau ternyata hanya disediakan satu penyedia jasa saja maka harus ada pertimbangan dari KPPU, jelas Harry.

Harry mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk prasarana/ sarana di atas Rp200 juta juga dapat dilakukan penunjukkan langsung sepanjang sesuai peraturan yang berlaku diantaranya memang baru ada satu pemasok serta merupakan produk paten.

Namun sebelum menggunakan mekanisme tersebut tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku, kementerian terkait memang harus proaktif agar pelaksanaan penunjukkan langsung dapat terlaksana apalagi kalau nilainya  besar, jelas Harry.

Sedangkan menurut Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tri Winarno mengatakan penunjukkan langsung sesuai peraturan dan perundangan dapat dilakukan untuk pembangunan sarana dan prasarana karena kondisi tertentu.

Seperti pembangunan gedung BPKP di Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Mamuju Sulawesi Barat semuanya menggunakan penunjukkan langsung untuk penggunaan Konstruksi Sarang Laba-laba karena sudah ada tolak ukurnya dari pembangunan gedung BPKP di kota Padang Sumatra Barat, jelas Tri.

Tri mengatakan gedung BPKP kota Padang pernah hancur akibat gempa waktu itu, kemudian dibangun kembali mengunakan konstruksi sarang laba-laba sebagai pondasi di zona gempa sesuai rekomendasi teknis dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Rekomendasi menyebutkan konstruksi sarang laba-laba merupakan konstruksi ramah gempa yang cocok diaplikasikan  untuk daerah gempa seperti kota Padang serta telah teruji saat gempa di Nanggroe Aceh Darusallam, Bengkulu dan Padang.

Tri menjelaskan sebelum melakukan penunjukkan langsung tim pengadaan terlebih dahulu harus mendapat justifikasi terlebih dahulu dari instansi teknis.

Pertimbangan berikutnya, konstruksi sarang laba-laba merupakan produk paten yang dipegang PT Katama, sesuai dengan peraturan dan perundangan dimungkinkan untuk melaksanakan penunjukkan langsung, jelas Tri saat berbicara dalam sosialisasi pencegahan kerugian negara pada pengadaan sarana dan prasarana di Yogyakarta.

Tri mengatakan agar penunjukkan langsung itu sesuai tata kelola pemerintahan yang bersih maka semua tahapan proses harus dilaksanakan terutama dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus ada rekonstruksi sebelumnya.

Menurut dia saat berbicara dalam forum yang diselenggarakan Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, prinsip tiga E dalam menetapkan HPS harus dipegang teguh yakni ekonomis, efisien, dan efektif.

Tri mengatakan baik penunjukkan langsung maupun lelang maka pejabat pembuat komitmen dapat membentuk tim teknis untuk menetapkan HPS, yang dapat mengacu kepada jurnal konstruksi, peraturan gubernur, serta kontrak sejenis.

Tri mengatakan peraturan mengharuskan dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN/ APBD untuk melakukan survei sebelum menetapkan HPS terutama dalam mencari pembanding dengan pekerjaan sejenis. 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016