Dua kurir ganja berinisial PL (43) warga Aceh dan oknum TNI berinisial N telah ditangkap oleh petugas BNN RI, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten pada hari Senin, 1 Mei 2023 sekitar pukul 20.20 WIB.
Keduanya ditangkap di dalam sebuah kosan Sopona Sakti di Jalan Sartono Sakti nomor C5 Islamic Village Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Informasi dari masyarakat menjadi awal mula penangkapan kedua kurir ganja ini. Petugas dari BNN RI, BNNP Banten, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menemukan 52 kilogram narkotika jenis ganja dari Aceh di 3 kantong pakaian berhasil diamankan dari kedua tersangka.
Baca juga: Resmi, Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT. Dua Dunia Molala
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa oknum TNI berinisial N yang berpangkat Kopda asal Kodam Iskandar Muda, Aceh menjadi koordinator pengambilan barang hingga pengiriman barang dari Aceh ke Tangerang dengan menggunakan mobil pribadi. N bersama PL mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pemilik saat pengiriman barang tiba di Tangerang.
Kepala BNNP Banten Plt. Kombes Rachmad Rasnova mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN RI, BNNP Banten, dan Kanwil Bea Cukai Banten dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. BNNP Banten dan instansi terkait terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menangkap para pelaku, baik yang berasal dari kalangan sipil maupun dari TNI," ungkap Plt.Kepala BNNP Banten Kombes Rachmad Rasnova saat ungkap kasus di Kantor BNNP Banten, Senin 8/5/2023.
Lanjut Rachmad, BNNP Banten mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Masih di tempat yang sama, Kolonel CPM Irsyad Hamdi, Danpomdam Jaya menambahkan bahwa proses sidik dilakukan oleh anggota TNI yang sudah dilimpahkan ke Pomdam Jaya. Sementara itu, proses lanjut untuk tersangka sipil dilakukan di BNNP Banten.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal yang dilanggar, yaitu pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Tersangka N oknum TNI juga akan ditambahkan dengan hukum pidana militer yang saat ini sedang diproses di Danpomdam Jaya," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Keduanya ditangkap di dalam sebuah kosan Sopona Sakti di Jalan Sartono Sakti nomor C5 Islamic Village Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Informasi dari masyarakat menjadi awal mula penangkapan kedua kurir ganja ini. Petugas dari BNN RI, BNNP Banten, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menemukan 52 kilogram narkotika jenis ganja dari Aceh di 3 kantong pakaian berhasil diamankan dari kedua tersangka.
Baca juga: Resmi, Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT. Dua Dunia Molala
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa oknum TNI berinisial N yang berpangkat Kopda asal Kodam Iskandar Muda, Aceh menjadi koordinator pengambilan barang hingga pengiriman barang dari Aceh ke Tangerang dengan menggunakan mobil pribadi. N bersama PL mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pemilik saat pengiriman barang tiba di Tangerang.
Kepala BNNP Banten Plt. Kombes Rachmad Rasnova mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN RI, BNNP Banten, dan Kanwil Bea Cukai Banten dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. BNNP Banten dan instansi terkait terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menangkap para pelaku, baik yang berasal dari kalangan sipil maupun dari TNI," ungkap Plt.Kepala BNNP Banten Kombes Rachmad Rasnova saat ungkap kasus di Kantor BNNP Banten, Senin 8/5/2023.
Lanjut Rachmad, BNNP Banten mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Masih di tempat yang sama, Kolonel CPM Irsyad Hamdi, Danpomdam Jaya menambahkan bahwa proses sidik dilakukan oleh anggota TNI yang sudah dilimpahkan ke Pomdam Jaya. Sementara itu, proses lanjut untuk tersangka sipil dilakukan di BNNP Banten.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal yang dilanggar, yaitu pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Tersangka N oknum TNI juga akan ditambahkan dengan hukum pidana militer yang saat ini sedang diproses di Danpomdam Jaya," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023