Lebak (Antara News) - Nelayan Kabupaten Lebak, Banten, diimbau tidak menggunakan bom ikan karena bisa menimbulkan kerusakan ekosistem dan biota laut yang akan berdampak terhadap pendapatan tangkapan.

"Kami minta nelayan sebanyak 3.600 orang itu tidak menggunakan bom ikan karena bisa diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, Winda Triana di Lebak, Minggu.

Ia mengajak nelayan melakukan aktivitas melaut dengan ramah lingkungan menggunakan alat tangkap yang tanpa merusak ekosistem juga populasi ikan.

Penangkapan ramah lingkungan akan menguntungkan kesejahteraan nelayan sehingga tangkapan terus meningkat.

Namun, pihaknya memberikan apresiasi terhadap nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak hingga kini belum menerima laporan adanya nelayan yang menggunakan bom ikan.      

Sebab penggunaan bom ikan itu dilarang, selain bisa merusak habitat dan biota laut juga bertentangan dengan hukum.

Nelayan yang memakai bom ikan bisa diproses secara hukum tentang Undang-undang bahan peledak.

Selain itu, juga penggunaan bom bisa menimbulkan kecelakaan karena banyak pelaku meninggal akibat terkena serpihan bom itu.

"Kami terus mensosialisasikan larangan penggunaan bom ikan agar nelayan Lebak tidak terlibat hukum," ujarnya.

Menurut dia, pelaku pemboman ikan itu tentu merugikan nelayan karena pendapatan tangkapan menurun.

Untuk itu, pihaknya berharap Polairud Banten dapat menindak pelaku pemboman ikan itu.

Selama ini, pesisir selatan Kabupaten Lebak yang berada di Perairan Samudera Hindia rawan dijadikan tempat pemboman ikan.

Mereka kebanyakan pelaku pemboman ikan itu dilakukan nelayan dari luar daerah. "Jika pelaku pemboman ikan itu ditangkap maka kami proses secara hukum," katanya.

Ia meminta nelayan dapat melestarikan ekosistem laut dengan menggunakan jaring ramah lingkungan.

Mereka (nelayan) jika melaut dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, seperti jaring pancing, rampus dan gilnet.

"Kami yakin pendapatan nelayan meningkat bila perairan laut itu tidak rusak," jelasnya.

Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan nelayan yang  menggunakan bahan peledak, seperti bom bisa diproses secara hukum.

Penggunaan bahan peledak bom ikan tentu dapat menimbulkan kerusakan alam juga habitat lain, seperti terumbu karang, biota laut juga populasi ikan berkurang dan yang mengganggu keseimbangan ekosistem.

Selain itu, ia juga mengemukakan, hal itu berdampak terhadap pendapatan nelayan akibat kerusakan biota laut karena jumlah tangkapan laut menurun drastis.

"Kita berharap seluruh nelayan dalam upaya-upaya penangkapan agar tak menggunakan bom yang bisa merugikan," katanya.

Selama ini, pihaknya mencatat, potensi pantai Banten yang panjangnya mencapai 500 kilometer terdapat kekayaan biota laut yang harus dilestarikan.

Kepolisian akan menindak tegas jika nelayan menggunakan alat tangkap yang memakai bom.

"Kami akan memproses secara hukum jika ditemukan nelayan menggunakan bom ikan," kata Boy Rafli Amar.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016