Serang (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen 105 perusahaan di Banten yang mengajukan penangguhan UMK 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya di Serang, Senin, mengatakan pihaknya sedang melakukan tahap evaluasi dokumen penangguhan UMK 2016. Setelah itu, pada 4 Januari 2016 akan dilakukan verifikasi ke lapangan.

"Verifikasi lapangan itu butuh waktu sekitar satu minggu. Setelah itu pleno untuk pembahasan persetujuan terhadap penangguhan. Kemudian paling lambat akhir Januari 2016 sudah ditetapkan," kata Hudaya.

Menurutnyan, sebanyak 105 perusahaan di Banten sudah menyampaikan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.

Dari hasil evaluasi sementara atas kelengkapan dokumen, diketahui ada tujuh perusahaan yang tidak melampirkan kesepakatan dengan pekerja.

"Usulan penangguhan ini salah satu syaratnya atas dasar kesepakatan dengan pekerja. Ketika tidak mendapat kesepakatan, ini yang jadi hambatan. Data kemarin, ada tujuh perusahaan yang tidak atas kesepakatan," kata Hudaya usai mengikuti evaluasi APBD Banten 2015 di Pendopo Gubernur Banten di KP3B.

Ia mengatakan, jika memang tidak ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan, permohonan ketujuh perusahaan tersebut hampir dipastikan akan ditolak. Namun, pihaknya akan lebih dulu melakukan verifikasi ke lapangan untuk melihat secara riil kondisi perusahaan.

"Jika memang tidak ada kesepakatan dengan pekerja dipastikan akan ditolak. Mereka harus terbuka kepada pekerjanya, karena apa penangguhan itu dilakukan. Kami akan tetap kroscek di lapangan, karena bisa saja ketika kami turun sudah ada kesepakatan itu," katanya.

Selain kesepakatan pekerja, kata Hudaya, data lainnya yang menjadi penentu disetujui tidaknya usulan penangguhan tersebut yaitu laporan keuangannya.

Menurutnya, perusahaan harus membuktikan kondisi ketidakmampuan perusahaan untuk melaksanakan UMK 2016, yakni dengan melampirkan evaluasi keuangan dari akuntan publik.

"Kalau tidak ada bukti sama sekali bisa jadi ditolak," katanya.    

Hingga batas akhir pengajuan usulan penangguhan UMK 2016 pada Jumat (18/12) ke Disnakertrans Banten, sebanyak 105 perusahaan di Banten mengajukan penangguhan UMK 2016 karena alasan ketidakmampuan keuangan perusahaan. Sebanyak 105 perusahaan tersebut sebagian besar berada di Tangerang dan Kabupaten Serang. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015