Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur desa, dalam upaya mendorong percepatan pembangunan desa di Provinsi Banten.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten melaksanakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Tingkat Provinsi Banten tahun 2015 di Tangerang, Kamis.

Pelatihan tersebut ditujukan bagi Aparatur Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara) dalam rangka memenuhi kompetensi sebagai sebuah prasyarat yang harus dimiliki para aparatur desa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugasnya.

"Tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten Chairul Amri Chan
pada acara Penutupan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Provinsi Banten di Yasmin Hotel Karawaci, Tangerang.
 
Menurut Amri, para pesertanya berjumlah 4.042 orang berasal dari 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kabupaten Tangerang, yang telah digelar sejak tanggal 5 sampai 26 November.

"Berbagai materi penting diberikan oleh pemateri yang berasal dari Kemendagri dan BPPMD Banten, mulai dari Proses Kelompok dan Pengorganisasian, Manajemen Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Penyusunan Produk Peraturan di Desa hingga pembulatan dan Tindak Lanjut," katanya.

Menurut Amri Chan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi daerah. Di satu sisi kebebasan berkreasi pembangunan daerah benar-benar terbuka lebar bagi daerah.

Namun demikian, di sisi lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik apabila aparatur pemerintah desa memiliki kompetensi yang memadai serta didukung oleh kelembagaan masyarakat yang bergerak secara bersama-sama dengan pemerintah desa dalam pembangunan.

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur desa se-Banten dilaksanakan atas dasar pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada Pemprov melalui mekanisme dekonsentrasi, yang bertujuan untuk memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

"Kepala Desa adalah Gubernur terkecil dalam pemerintahan. Untuk itu saya ingin kepala desa di Banten unggul dan punya kualitas. Yang terpenting adalah aparatur desa memiliki persepsi yang sama tentang bagaimana melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang baik," kata Rano.

Gubernur juga berpesan, aparatur pemerintahan desa patut memahami peran dan strategrinya agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi kedepan untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkunga kerja masing-masing.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015