Serang (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten meminta serikat buruh untuk mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016 yang sudah disepakati dan ditetapkan.

"Selama ini kenapa masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan, karena kurangnya pengawalan dari serikat buruh. Padahal pengawalan itu perlu supaya hak-hak buruh termasuk tunjangan dan lainnya bisa diselesaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya di Serang, Selasa.

Menurut Hudaya, jika SK UMK sudah ditetapkan, pihaknya kemudian melakukan sosialisasi ke perusahaan agar UMK tersebut bisa dilaksanakan. Nmaun demikian, karena keterbatasan SDM pengawas yang dimiliki Disnaker, perlu dilakukan pengawalan dan pengawasan oleh serikat dalam pelaksanaan UMK tersebut.

Sehingga, kata Hudaya, hak-hak buruh dari perusahaan termasuk tunjangan bisa diselesaikan.

"Sudah banyak perusahaan melakukan itu, yang lainnya harus diperjuangkan agar mereka melaksanakan juga. Kami siap bersama sama dengan buruh," kata Hudaya yang juga sebagai Penjabat Bupati Serang saat menerima sejumlah perwakilan buruh di Pendopo Kabupaten Serang.

Berkaitan dengan UMK 2016, pihaknya juga akan segera memanggil perusahaan untuk melakukan sosialisasi UMK. Jika ada pelanggaran, pihaknya siap memberikan sanksi tegas sampai pembekuan kegiatan usaha di perusahaan yang melakukan pelanggaran jika tidak laksanakan UMK.

"Namun demikian, buruh juga harus mempunyai daya tawar yang tinggi sehingga perusahaan bisa merespon dengan baik," kata Hudaya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh dari Serikat Buruh Serikat Pekerja Kabupaten Serang Asep Danawirya meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak konsisten melaksanakan UMK sebab meskipun UMK sudah ditetapkan, pada pelaksanaanya di lapangan, banyak perusahaan yang memberikan upah buruh tidak sesuai UMK.

"Setiap tahun UMK ditetapkan oleh pemerintah. Tapi pada pelaksanaanya banyak perusahaan yang membayar buruh tidak sesuai UM. Ini buuth ketegasan dari pemerintah," kata Asep.

Ratusan buruh di Kabupaten Serang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Serang Jalan Veteran Kota Serang, para buruh menolak diberlakukannya PP No 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan, karena dinilai bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan merugikan kalangan buruh.

Para buruh dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, melakukan aksinya di depan Pendopo Kabupaten Serang atau di depan alun-alun Barat Kota Serang Jalan Veteran No 3. Mereka melakukan aksi dengan berorasi serta membawa atribut SPN, KSPSI serta berbagai tulisan yang berisi menolak PP 78 Tahun 2015 dan meminta pemerintah mencabut PP tersebut.

Setelah lebih dari satu jam melakukan orasi, sebanyak 13 perwakilan buruh akhirnya diterima oleh Penjabat Bupati Serang untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang pendopo Bupati Serang tersebut, akhirnya diperoleh kesepakatan antara Pemkab Serang dan para buruh, untuk menghitung ulang besaran UMK Kabupaten Serang yang sudah ditetapkan.

"Kami menilai formulasi penghitungan upah yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 yang sudah ditetapkan ada kesalahan, kenapa Kota Cilegon yang hasil KHL lebih rendah tetapi UMK-nya tinggi. Sedangkan Kabupaten Serang yang KHL-nya tinggi justru UMK lebih kecil dari Cilegon,"kata Ardio salah seorang perwakilan buruh dari KSPSI Kabupaten Serang.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015