Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten tetap akan menggunakan formulasi penentuan Upah Minimum yang  mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan.

"Semua rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota sudah masuk, nampaknya banyak rekomendasi yang tidak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Namun demikian, kami Pemprov Banten tetap mengacu dan melaksanakan PP tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Hudaya di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, pertimbangan yang diambil oleh Pemprov Banten terkait pengupahan yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tersebut karena ada dua kemungkinan, yakni formulasi besaran UMK dihitung berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi pada periode September 2014 sampai September 2015. Maka kemungkinan kenaikan besaran upah minimum Tahun depan sekitar 11,5 persen dari besaran upah minimum tahun ini.

"Maka gubernur Banten kemungkinan akan mengikuti sebagaimana formulasi ini,"kata Hudaya.

Kemudian, kata dia, alternatif yang ke dua bisa saja atas perhitungan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Namun demikian, hasil dari formulasi perhitungan upah minimum dengan KHL tersebut, nilainya jauh lebih kecil, sehingga kemungkinan gubernur akan menggunakan formulasi yang pertama.

"Semua sudah menyampaikan rekomendasinya, yang terakhir Kabupaten Tangerang kemarin. Maka kami segera berkonsultasi kepada gubernur,"kata Hudaya.

Menurutnya, meskipun dewan pengupahan kabupaten/kota mengusulkan atau merekomendasikan UMK 2016 nilainya lebih besar, maka gubernur tetap akan memberlakukan besaran upah sesuai dengan formulasi berdasarkan UMK sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mengingat gubernur yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam penetapan UMK tersebut sesuai dengan formulasi yang ada dalam PP 78.

"Hampir semua kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi tidak sesuai PP 78 Tahun 2015, kecuali Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan," kata Hudaya.

Menurut Hudaya, dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelumnya sudah tidak ada masalah karena sudah ditetapkan sekitar Rp1 .840.000. Hanya saja yang masih menjadi persoalan adalah dalam penetapan UMK kabupaten/kota karena sebagian besar rekomendasi yang disampaikan tidak mengacu pada PP 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya kalau acuannya PP 78 Tahun 2015 sudah selesai. Berarti dalam penetapan UMK Tahun depan ini yakni UMK sebelumnya tinggal ditambah 11,5 persen saja. Hanya saja buruh menganggap ini tidak sesuai dengan aspirasi buruh, padahal jika mengacu KHL saja nilainya lebih kecil,"kata Hudaya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015