Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten siap menerima pelimpahan sekitar 1.018 sekolah tingkat atas atau SMA sederajat dari  kabupaten/kota, dalam rangka implementasi UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khusus bidang pendidikan.

"Pelimpahan ini membutuhkan kesiapan yang matang, karena sumber daya yang harus dikelola oleh provinsi tidak sedikit. Namun demikian karena ini perintah undang-undang tentu harus siap dilaksanakan," kata Sekretaris Daerah Banten Ranta Suharta saat membuka rapat kordinasi persiapan implementasi UU No 23 Tahun 2014 bidang pendidikan di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, dalam implementasi UU tersebut khusus bidang pendidikan, ada sekitar 4.500 guru pegawai negeri termasuk pegawai lainnya di sekolah yang nantinya dilimpahkan kepada provinsi dari kabupaten/kota.

Bahkan jika dijumlahkan dengan sekolah swasta, sumber daya manusia (SDM) bidang pendidikan yang akan menjadi tanggujng jawab Provinsi Banten sebanyak 11.700 guru negeri dan swasta dengan jumlah sisiwa sekitar 400 ribu.

"Ini membutuhkan penataan yang benar termasuk harus ada pemerataan dalam SDM dan sarana-nya. Jangan sampai nanti ada yang merasa dirugikan dengan adanya implementasi UU tersebut,"kata Ranta.

Menurutnya, implementasi UU No 23 Tahun 2014 tersebut, bukan hanya dalam bidang pendidikan saja yang dilimpahkan kewenangand ari kabupaten/kota ke provinsi, termasuk perizinan pertambangan yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.

"Ada tiga daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Banten, terutama bidang pendidikan yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kabupaten Serang, Ini juga harus menjadi perhatian khusus karena IPM Banten masiih 23 termasuk soal pendidikan tadi," katanya.

Pihaknya mengajak delapan kabupaten/kota di Banten untuk meningkatkan koordinasi dan harmonisasi, dalam implementasi UU tersebut  pada Tahun 2016 terutama dalam menyiapakan penyususnan anggaran bidang pendidikan untuk Tahun 2017 yang harus mulai dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi mengatakan, dalam rangka pelaksanaan pelimpahan kewenangan pendidikan SMA tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan inventarisasi semua asset dan SDM yang akan dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi, Sebab dalam Peraturan Mendagri selambatnya 31 Maret 2016 inventarisasi Personel, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) sudah harus diserahkan ke provinsi dari kabupaten/kota dalam rangka esatimasi perhitungan anggaran, 2017.

"Kalau inventarisasi tidak baik maka akan mempengaruhi pengaggaran 2017. Kami terus kordinasi dengan pihak terkait, sampai saat ini Banten pada posisi ke empat secara nasional, baik kualitas dan kuantitas, pelimpahan ini harus berhasil," kata Engkos.

Menurutnya, secara umum kabupaten/kota sudah siap, karena 99 persen data pokok pendidikan (dapodik) sudah dipersiapkan, tinggal pelaksanaan serah terima kabupaten/kota. Pihaknya juga meminta kepada guru atau tenaga pengajar tidak perlu khawatir ada pergeseran atau pemindahan tenaga pengajar dari suatu daerah ke daerah lain terkait pelaksanaan UU tersebut.

"Jangan khawatir nanti takut dipindahkan, pemerintah sudah memikirkan jauh-jauh hari termasuk untuk kesejahteraan dan lainnya. Saat ini Banten tinggal melalakukan visitasi ke sekolah-sekolah kerena data-data secara administratif sudah siap,"kata Engkos.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015