Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten menggelar rapat kordinasi (Rakor) persiapan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya yang terkait dengan urusan konkuren yang meliputi penyelenggaraan sub urusan yang dalam hal ini khusus untuk urusan pengelolaan pendidikan menengah.

Rapat kordinasi diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se-Provinsi Banten dan pihak terkait dengan pendidikan. Rakor tersebut dibuka Sekda Banten Ranta Suharta di Serang, Kamis.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Rukman Tedy mengatakan, rakor tersebut salah satu tujuanya untuk merumuskan strategi transformasi secara umum terkait dengan pengalihan kewenangan dalam pengelolaan pendidikan menengah. Merumuskan strategi transformasi kewenangan dan pelimpahan pengelolaan pendidikan menengah terkait aspek-aspek personal, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D), dan membuat kesepakatan bersama tentang pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintahan kabupaten/kota se Provinsi Banten ke Pemerintah Provinsi Banten.

"Rakor ini dalam rangka menyamakan visi dan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait implementasi UU No 23 Tahun 2014, khususnya dalam bidang pendidikan," kata Rukman Tedy. 

Sementara itu Sekda Banten Ranta Suharta mengatakan, rakor yang dihadiri sekitar 130 peserta tersebut diharapkan bisa membangun sinergi dan kordinasi yang baik antara kabuoatren/kota dan provinsi untuk implementasi pelimpahan dalam bidang pendidikan tingkat SMA. Sehingga kebijakan pelimpahan kewenangan tersebut bisa menjawab tantangan dalam upaya meningkatkan pembangunan bidang pendidikan khususnya di pendidikan menengah.

"Rakor persiapan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten khususnya di bidang pendidikan untuk menjalankan amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diantaranya bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab penuh pemprov. Sehingga perlu segera dilakukan tahapan dalam rangka pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kab/kota kepada Pemprov Banten,"kata Sekda.

Sekda berharap dengan rakor tersebut dapat mengevaluasi, sejauh mana kesiapan Pemprov Banten serta sampai dimana tahapan yang telah dilakukan dalam proses implementasi UU No 23 Tahun 2014. Kemudian secara bersama-sama mereview sekaligus merumuskan tahapan implementasi UU No 23 Tahun 2014 sehingga pelaksanaannya bisa lebih optimal.

Ranta juga mengajak pihak terkait di Banten agar memiliki komitmen yang sama dalam membangun pendidikan di Provinsi Banten, diantaranya dengan meningkatkan koordinasi lintas sektoral. Kemudian implementasi program-program pembangunan pendidikan Provinsi Banten hendaknya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemprov dan Kab/kota serta masyarakat.

"Saya juga mengharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota secara kooperatif memberikan bimbingan dan arahan kepada kepala sekolah terkait masalah ini," kata Sekda Banten.
 
Rakor tersebut diikuti oleh 130 orang peserta terdiri atas unsur DPRD Provinsi Banten, unsur DPRD kabupaten/kota, Dinas Pendidikankabupaten/kota dan organisasi Mitra (PGRI, Dewan Pendidikan, Tim Pengembang Kurikulum) serta lembaga lainnya terkait pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015