Tangerang (Antara News) - Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan hewan jenis serangga dan reptil menuju Korea Selatan.

"Pengiriman hewan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dan merupakan tergolong hewan yang dilarang untuk di jual belikan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan  Zainal Abidin di Tangerang, Selasa.

Sebanyak 800 ekor hewan jenis serangga seperti kalajengking, laba-laba, kelabang serta reptil antara lain kadal dan soa, telah diamankan oleh Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Selain mengamankan barang bukti hewan, petugas juga menangkap seorang warga negara Korea Selatan yang merupakan penyelundup.

Pelaku menyembunyikan hewan terlindungi tersebut di dalam sebuah koper. Namun, petugas berhasil memeriksanya melalui sinar X saat melintas di Terminal dua Bandara Soekarno - Hatta.

"Petugas curiga dengan isi bawaan pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ada hewan jenis serangga dan reptil," katanya.

Dari pemeriksaan petugas terhadap pelaku, diketahui jika hewan tersebut diperoleh dari pasar gelap penjualan hewan di Indonesia.

Adapun dasar penindakan yakni karena hewan tersebut tak dilengkapi dokumen dan akan membahayakan penumpang lainnya bila terlepas di dalam pesawat.

Untuk hewan laba - laba jenis tarantula, pihaknya telah menyerahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk dilakukan penelitian.

Pasalnya, hewan tersebut dikhawatirkan menjadi pemangsa dan membahayakan spesies lainnya. "Kita serahkan ke LIPI untuk laba-laba," ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku, saat ini masih akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan dalam mengungkap jaringan penjualan hewan.

"Akan dihukum sesuai dengan aturan namun masih dilakukan penyelidikan oleh petugas berwajib," tegasnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015