Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Mobil xenia dengan no pol B 2786 BKF yang dikendarai oleh Asep Sunandar dengan Truk no pol BE 8714 CN yang di kendarai oleh Adea Ramadhan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) pukul 03:50 WIB di Jl. Tol Tangerang Merak Km 50 B Arah Tangerang Cikande yang mengakibatkan pengendara mobil Xenia an Asep Sunandar meninggal dunia.
Baca juga: Kunjungan Kasubag SW dan Humas di Samsat Malingping Dalam Rangka Penggalian Potensi di Wilayah Malingping
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Cikulur Kab. Lebak dan diterima langsung oleh Orang Tua korban yang bernama Idi, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.Jasa Raharja Banten Bergerak Cepat Lakukan Jemput Bola Korban Lakalantas di Tol KM 50 Tangerang Merak
Lebak, (BantenKita) - Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Mobil xenia dengan no pol B 2786 BKF yang dikendarai oleh Asep Sunandar dengan Truk no pol BE 8714 CN yang di kendarai oleh Adea Ramadhan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) pukul 03:50 WIB di Jl. Tol Tangerang Merak Km 50 B Arah Tangerang Cikande yang mengakibatkan pengendara mobil Xenia an Asep Sunandar meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Cikulur Kab. Lebak dan diterima langsung oleh Orang Tua korban yang bernama Idi, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Kunjungan Kasubag SW dan Humas di Samsat Malingping Dalam Rangka Penggalian Potensi di Wilayah Malingping
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Cikulur Kab. Lebak dan diterima langsung oleh Orang Tua korban yang bernama Idi, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.Jasa Raharja Banten Bergerak Cepat Lakukan Jemput Bola Korban Lakalantas di Tol KM 50 Tangerang Merak
Lebak, (BantenKita) - Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Mobil xenia dengan no pol B 2786 BKF yang dikendarai oleh Asep Sunandar dengan Truk no pol BE 8714 CN yang di kendarai oleh Adea Ramadhan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) pukul 03:50 WIB di Jl. Tol Tangerang Merak Km 50 B Arah Tangerang Cikande yang mengakibatkan pengendara mobil Xenia an Asep Sunandar meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Cikulur Kab. Lebak dan diterima langsung oleh Orang Tua korban yang bernama Idi, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023