Pengacara OC Kaligis melaporkan empat oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terkait kasus pertambangan di Palangkaraya, Kalteng karena klien memiliki lahan kemudian dirusak oleh pihak lain, tapi belakangan malah jadi tersangka.

"Ada empat oknum jaksa yakni Dwinanto Agung, Sutrisno Tabeas, R. Alif Ardi Darmawan dan I Wayan Gedung Arianta diduga melakukan kejahatan jabatan, " kata OC Kaligis di Jakarta, Senin.

Kaligis mengatakan keempat oknum jaksa tersebut diduga melanggar Pasal 421 KUHP sehingga perlu perhatian serius dari Jamwas Kejagung.

Masalah tersebut terkait klien Kaligis yaitu HJ. Misniati, warga Palangkaraya,  dijadikan tersangka oleh Polda Kalteng sehingga oleh jaksa diajukan ke PN Palangkaraya dalam perkara No.430/Pid.B/2022/PN.Plk.

Sedangkan Misniati dikenakan dugaan tindak pidana bidang pertambangan sesuai pasal 162 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Belakangan diketahui oknum jaksa itu menambahkan pasal lain diluar penyerahan oleh penyidik pasal 263 KUHP.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditrimsus Polda Kalteng bahwa klien tidak pernah disidik mengenai pasal 263 ayat (1) junto pasal 263 ayat (2) KUHP, " kata dia.

Menurut dia perbuatan oknum jaksa di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik, ini merupakan tindakan hukum acara,  sama halnya dengan melakukan kejahatan jabatan.

Pihaknya kaget pada saat mendapatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien, mengingat dirinya baru ditunjuk sebagai penasehat hukum, setelah persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Kaligis mengharapkan Jamwas agar empat jaksa tersebut untuk diperiksa demi membersihkan citra Kejaksaan dari oknum jaksa itu. ****

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023