Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, OC Kaligis mengharapkan keluarga dapat mendampingi selama pemeriksaan medis di RSPAD, Jakarta karena dalam perawatan istri tidak diperkenan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sedangkan untuk memilih dokter adalah hak azasi pasien dan keluarganya, itu sebabnya opini dokter kedua, ketiga dikenal di dunia kedokteran," kata Kaligis di Jakarta, Jumat.

Kaligis mengatakan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda selama dalam perawatan suaminya di RSPAD hanya diperkenankan melihat melalui kaca, itupun sangat dibatasi tanpa sanggup berkomunikasi.

Hal itu karena dikerumuni oknum polisi bersenjata dan pengacara dilarang oknum KPK untuk bertemu.

Namun tim pengacara Lukas Enembe dipimpin Stefanus Roy Rening, Petrus Bala Pattyona dan OC Kaligis akhirnya dapat mengunjungi Lukas Enembe dalam waktu yang dibatasi

"Saya terkejut melihat pengawalan ketat seolah-olah mengawal teroris yang sangat membahayakan negara," katanya.

Dia mengatakan mengenai hak orang sakit yang punya hak dasar memilih dokter untuk merawatnya, kiranya dapat menjadi pertimbangan mengabulkan permintaan Lukas Enembe, termasuk perawatan dokter pribadi di Singapura.

Sedangkan status generalis penyakit Lukas Enembe sampai saat ini belum diberikan kepada Yulce Wenda sebagai istri untuk diteruskan kepada dokter di Singapura.

Di lain pihak, kata dia, penyidik KPK saat itu  Novel Baswedan atas biaya negara dapat berobat di Singapura, padahal Novel hanya seorang tersangka pembunuh pencuri sarang burung walet di Bengkulu tapi dilindungi dan diperkenankan berobat di luar negeri.

Menurut dia, atas tindakan tebang pilih masalah hukum itu akhirnya Kaligis mengirim surat ke Ketua KPK Firli Bahuri untuk memohon perlindungan hukum.

Kesempatan istri Lukas Enembe menemui suaminya yang kemudian dilarang oleh KPK termasuk tindakan tidak manusiawi, merupakan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Bahkan tindakan pelarangan tersebut sangat bertentangan dengan azas peri kemanusiaan yang dianut falsafah Pancasila. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023