PANWASKADA PROSES DUGAAN PELANGGARAN PETAHANA  

Tangerang, 22/9 (Antara) - Panwaskada Kota Tangerang Selatan memeroses dugaan pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah petahana Airin Rachmi Diany.

Ketua Panwaskada Kota Tangerang Selatan M. Taufik di Tangerang, Selasa, mengatakan  telah memeriksa calon wali kota  Airin Rachmi Diany.

"Dalam waktu dekat, kita akan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye," ujarnya.

M. Taufik mengatakan, ada enam laporan yang tersisa untuk diselesaikan kaitan dugaan pelanggaran pilkada yang ditunjukan kepada petahana dari masyarakat.

"Dari 24 laporan masyarakat mengenai pilkada tangerang selatan, sisanya ada enam yang akan kita ambil keputusan dalam rapat pleno," katanya.

Sedangkan yang telah ditangani, kata dia, yakni pengaduan yang disampaikan warga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang disampaikan ke Panwaskada melalui Bawaslu Provinsi Banten.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melimpahkan tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wali kota dan wakil wali kota  Airin-Benyamin pada Panwaskada Kota Tangerang Selatan melalui Bawaslu Provinsi Banten.

"Ketiga dugaan pelanggaran tersebut yakni cuti petahana, website Pemkot Tangerang Selatan yang masih memuat gambar pasangan itu dan pembagian sembako di Pamulang yang diduga dihadiri petahana," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Eka Satyalaksana.

Ia menyatakan,  laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh petahana disampaikan oleh David Bastian kepada Bawaslu RI.

Selanjutnya, kata dia, Bawaslu RI melimpahkan laporan itu kepada Bawaslu Provinsi Banten pada  16 September 2015 dan dilanjutkan tanggal 17 September ke Panwaskada Kota Tangerang Selatan.

Hingga akhirnya pada tanggal 19 September, Panwaskada Kota Tangerang Selatan memeriksa Calon Wali Kota, Airin Rachmi Diany kaitan laporan itu.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015