Saksi Chynthia Pranata (70) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Mendy, warga Kembangan, Jakarta Barat mengakui tidak ada kekerasan terhadap Donny seperti yang dilaporkan anaknya ke Polsek Kembangan.
"Saya tinggal dengan Donny sekitar 24 tahun tidak pernah mendengar, melihat, apalagi menyaksikan adanya kekerasan oleh menantu kepada anak saya Mendy," kata Chynthia Pranata di PN Jakarta Barat, Selasa.
Chynthia dihadirkan ke persidangan sebagai saksi bersama cucunya Darrel Mishael (16) yang merupakan anak kandung Mendy kasus KDRT pada sidang yang dipimpin hakim Martin Ginting.
Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Kurniawan menyeret Donny sebagai terdakwa kasus KDRT oleh Mendy pada 4 April 2022.
Chynthia menambahkan, Mendy hanya menghubungi dirinya dan Donny bila ada perlunya saja seperti butuh uang tanpa menghiraukan anaknya termasuk yang kecil usia tujuh tahun.
Meski begitu, hak asuh anak ada pada Donny sedangkan Mendy tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Kuasa hukum Donny, OC Kaligis menyatakan dalam persidangan itu anak pelapor tidak pernah melihat adanya KDRT namun sebaliknya malahan kliennya sebagai korban pemukulan.
Kaligis memperlihatkan foto Donny dengan wajah penuh darah kepada Darrel dan meminta pendapat apa pernah melihat kejadian tersebut, dihadapan hakim dan JPU bahwa Darrel mengakui ibunya sering bertindak kasar terhadap ayahnya.
"Mama sering membantah dan melawan serta tidak menuruti saran papa dan mama padahal demi kebaikan, mama juga setiap hari minta uang Rp10 juta, ini tidak wajar dan aneh saja, " kata siswa kelas II SMA itu.
Sebagai anak, Darrel pernah menyarankan kepada mama untuk berdamai dengan ayahnya, tapi malah dimarahi.
Menurut Darrel, mama pernah meminta uang sebesar Rp30 milyar kepada opa (ayah Donny) dan dikabulkan dengan alasan agar tidak terjadi perceraian.
Sidang kasus KDRT itu dilanjutkan pada Selasa (31/1/) pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Saya tinggal dengan Donny sekitar 24 tahun tidak pernah mendengar, melihat, apalagi menyaksikan adanya kekerasan oleh menantu kepada anak saya Mendy," kata Chynthia Pranata di PN Jakarta Barat, Selasa.
Chynthia dihadirkan ke persidangan sebagai saksi bersama cucunya Darrel Mishael (16) yang merupakan anak kandung Mendy kasus KDRT pada sidang yang dipimpin hakim Martin Ginting.
Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Kurniawan menyeret Donny sebagai terdakwa kasus KDRT oleh Mendy pada 4 April 2022.
Chynthia menambahkan, Mendy hanya menghubungi dirinya dan Donny bila ada perlunya saja seperti butuh uang tanpa menghiraukan anaknya termasuk yang kecil usia tujuh tahun.
Meski begitu, hak asuh anak ada pada Donny sedangkan Mendy tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Kuasa hukum Donny, OC Kaligis menyatakan dalam persidangan itu anak pelapor tidak pernah melihat adanya KDRT namun sebaliknya malahan kliennya sebagai korban pemukulan.
Kaligis memperlihatkan foto Donny dengan wajah penuh darah kepada Darrel dan meminta pendapat apa pernah melihat kejadian tersebut, dihadapan hakim dan JPU bahwa Darrel mengakui ibunya sering bertindak kasar terhadap ayahnya.
"Mama sering membantah dan melawan serta tidak menuruti saran papa dan mama padahal demi kebaikan, mama juga setiap hari minta uang Rp10 juta, ini tidak wajar dan aneh saja, " kata siswa kelas II SMA itu.
Sebagai anak, Darrel pernah menyarankan kepada mama untuk berdamai dengan ayahnya, tapi malah dimarahi.
Menurut Darrel, mama pernah meminta uang sebesar Rp30 milyar kepada opa (ayah Donny) dan dikabulkan dengan alasan agar tidak terjadi perceraian.
Sidang kasus KDRT itu dilanjutkan pada Selasa (31/1/) pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023