Tangerang (Antara News) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga membiarkan saksi palsu Umam Nana memberikan keterangan di persidangan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Edy Sulistio (50).

"Kami sebagai keluarga menyesalkan mengapa jaksa menghadirkan Uman Nana, padahal penjelasan penyidik bahwa Uman Nana telah melakukan pemalsuan," kata keluarga kasus KDRT Hendrik di Tangerang, Rabu.

Hendrik mengatakan padahal aparat Polresta Tangerang dengan nomor surat B/690/VII/2015/Reskrim telah mengirimkan surat kepada kakaknya Li (42) tentang Surat Pemeritahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Bahkan dalam surat itu dijelaskan penyidik telah melakukan uji laboratorium forensik maka Umam Nana melakukan tindan pemalsuan diantaranya tanda tangan.

Sedangkan dalam SP2HP tersebut yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endang Efendi selaku penyidik Polresta Tangerang.

Masalah tersebut terkait Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang memperkarakan Edy Sulistio itu ke PN Tangerang dengan hakim Yohannes Panji, dalam kasus ingin berpoligami dengan melakukan KDRT terhadap korban Li (42).

Terdakwa sering mengancam korban dan diduga memiliki penyimpangan seksual serta mengalami KDRT psikis sejak September 2014 di rumahnya di Sektor XII Perumahan BSD, Kelurahaan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Akibat tindakan itu, korban menderita gangguan mental dengan kategori sedang hingga berat, hal tersebut dibuktikan hasil visum di RSUD Tangerang yang ditandatangani Dr. Jap Mustopo Baktiar Sp.Kj tanggal 5 November 2014.

Bahkan korban sering diancam agar bersedia menandatangani surat izin berpoligami maka jiwanya terguncang lalu menelan sebanyak 19 pil tidur dan tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RS terdekat.

Keluarga korban tidak tahan atas ancaman tersebut, maka melaporkan kasus itu ke Mapolsek Serpong, Polresta Tangerang kemudian bergulir disidangkan di PN setempat.

Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan pasal  45 ayat (1), juncto pasal 5 huruf b UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Sementara itu, jaksa Taufik Hidayat yang menanggani kasus KDRT tersebut ditemui di Tigaraksa, Tangerang membantah keterangan adik korban karena disebut telah menghadirkan saksi palsu.

Taufik mengatakan pihaknya hanya menghadirkan saksi dalam berkas perkara yang dicantumkan oleh  penyidik Polresta Tangerang sesuai BAP.

Namun disinggung tentang SP2HP penyidik menyangkut Uman Nana, bahwa Taufik enggan memberikan penjelasan secara terinci. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015