Serang (Antara News) - Pemprov Banten selalu berkerja sama dengan Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di wilayahnya yang akan mberangkatkan warga Banten berkerja di luar negeri sebagai TKI. 

"Terdapat 53 PJTKI yang memiliki kantor perwakilan di Provinsi Banten untuk memberangkatkan warga Banten berkerja di luar negeri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hudaya Latuconsina di Serang, Senin.

Terkait kasus penyekapan Fatmawati TKI asal Kampung Cibetok RT 09 RW 04, Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang oleh majikannya di Arab Saudi, Hudaya mengatakan, PT AI sebagai perusahaan PJTKI yang memberangkatkan Fatmawati tidak beralamat di Provinsi Banten, melainkan di Kuningan Jakarta Selatan. 

Terkait kasus tersebut pihak keluarga telah menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk meminta bantuan.

Hudaya menyatakan  akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TK terkait kasus tersebut.

"Kita akan menyelesaikan masalah penyekapan TKI itu dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, diantaranya Kemenlu, Kemenakertrans dan BNP2TKI," katanya.

Hudaya menyatakan memberikan apresiasi terhadap keluarga korban yang langsung melapor ke Disnakertrans Banten terkait penyekapan tersebut, dan pihaknya akan menindaklanjuti masalah itu.

"Ini pertama kali adanya keluarga TKI yang melapor ke kita karena permasalahan yang dihadapi TKI, sebelumnya belum pernah lapor ke kami," ujarnya.

Masyarakat, kata dia, umumnya menganggap berbagai permasalahan yang dialami oleh TKI di luar negeri hanya urusan pihak keluarga dan PJTKI yang memberangkatkannya sehingga selama ini tidak pernah ada laporan.

Neni, ibu Fatmawai, TKI yang disekap di Arab Saudi mengharapkan Disnakertrans dapat menyelesaikan permasalahan itu sehingga anaknya bisa segera dibebaskan.

"Kami minta tolong pada Pak Hudaya. Saya ingin Fatmawati bisa kembali pulang ke rumah," ujarnya.

Neni menjelaskan,  anaknya pada tahun 2004 silam meninggalkan rumah untuk berangkat kerja sebagai TKI. Korban tinggal bersama suaminya di Karawang, jadi langsung berangkat dari rumahnya, dan memberi informasi akan ke luar negeri setelah berada di Kantor PJTKI yang memberangkatkannya.

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015