Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI terus berupaya mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk memacu produktivitas dan daya saing industri manufaktur bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat koordinasi (Rakor) LKPP di ICE BSD, Tangerang, Selasa mengatakan untuk mendukung peningkatan produk dalam negeri tersebut sejumlah terobosan telah dikeluarkan oleh pihaknya, salah satunya yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 43 tahun 2022.

Baca juga: Disnaker Kota Tangerang buka 1.861 lowongan kerja edisi bulan November

"Dalam melaksanakan program tersebut, kami memfasilitasi sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri,)," katanya.

Ia menyebutkan, upaya mendukung peningkatan melalui peraturan Kemenperin itu mengatur tentang tata cara penunjukan lembaga verifikasi independen dan pengenaan sanksi adminstratif dalam rangka penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan.

Selain itu, regulasi ini juga yang disebut Permenperin LVI sebagai memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi unit kerja verifikasi di lingkungan kementerian dan lembaga serta badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN.

"Diharapkan dengan banyaknya LVI, maka sertifikasi akan makin murah biayanya dan cepat prosesnya," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, jika Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Permenperin ini lahir selain sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN, juga sebagai bentuk dukungan terhadap amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan presiden melalui Inpres No 2/2022.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut menegaskan, bahwa pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengalokasikan minimal 40 persen belanjanya untuk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

"Dengan bertambahnya jumlah industri kecil yang tersertifikasi TKDN, harapannya UMK dan Koperasi tidak lagi menjual produk impor, melainkan hanya menjual produk industri kecil dengan sertifikasi TKDN," jelasnya.

Ia menuturkan, dengan adanya sertifikasi TKDN untuk industri kecil, diharapkan pula industri kecil dapat mengikuti tender dan mendapatkan preferensi harga.

"Proses penghitungan nilai TKDN untuk industri kecil ini gratis, sama sekali tidak ada biaya sertifikasi," tuturnya.

Kemudian, ia menyatakan, hingga saat ini, telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan masih berlaku, dengan 19.216 produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.

"Data TKDN ini terbuka bagi publik, siapapun dapat mengakses bahkan mengunduhnya melalui situs tkdn.kemenperin.go.id secara bebas," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022