Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2014.

Sejumlah permasalahan dalam LKPD tersebut, antara lain belanja perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp3,1 miliar pada Biro Perlengkapan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid.

Selain itu, hibah 2014 sebesar Rp246,52 miliar tanpa melalui verifikasi permohonan serta hibah barang dan jasa pada Dinas Pendidikan sebesar Rp37,30 miliar tidak didukung nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima.

Temuan lainnya bantuan sosial tidak terencana Rp9,76 miliar yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan, sistem pengendalian internal atas kas umum daerah tahun 2014 tidak memadai karena ada dana "outstanding" pada Bank BJB sebesar Rp3,68 miliar yang diakui sebagai belanja tetapi belum dipindahbukukan.

Nilai tersebut berbeda dengan data dari kas daerah yang menyatakan dana "outstanding" sebesar Rp3,87 miliar serta sejumlah permasalahan lainnya yang dismpaikan BPK.

Beberapa hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Banten Rano Karno langsung mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, di antaranya dengan melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan mengganti Inspektorat Banten.

Menurut Plt. Gubernur Banten Rano Karno, langkah tersebut sebagai upaya keras yang dilakukan Pemprov Banten demi memperbaiki predikat dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk bisa mengubah predikat "disclaimer" menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) atau bahkan menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Salah satunya, mengoptimalkan kinerja Majelis Pertimbangan dan Sekreteriat Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Daerah Provinsi Banten.

Pihaknya mengakui bahwa opini "disclaimer" untuk laporan keuangan tahun 2014. Bahkan, buruknya hasil LKPD tersebut sudah dua tahun berturut-turut. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa LKPD Pemprov Banten belum akuntabel yang disebabkan pengendalian internal masih belum memadai.

Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah itu, kata Rano, Pemprov Banten memandang perlu dan sangat mendesak untuk menyiapkan perangkat yang dibutuhkan, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan TPTGR.

Pemprov Banten juga berharap kasus-kasus yang belum diselesaikan dan menjadi catatan dari BPK dapat diselesaikan dan dituntaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh TPTGR.

Majelis TPTGR juga diharapkan dapat senantiasa menjaga independensinya, meningkatkan kemampuan dan kompetensinya yang sesuai dengan diisyaratkan serta dapat meredam tingkat penyimpangan dan penyelewengan keuangan dan barang daerah.

Majelis TPTGR Pemprov Banten sebelumnya sudah terbentuk sejak 2003. Namun, tidak berjalan optimal sehingga masih banyak tugas dan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.

Sebagai bukti lambannya penyelesaian TPTGR di Provinsi Banten, kata Rano, dapat dilihat dari saldo TPTGR sampai dengan Semester II 2014 sesuai dengan laporan hasil pemantauan kerugian daerah oleh BPK, yaitu sebanyak 117 kasus dengan nilai sekitar Rp126,2 miliar.

Respons atas buruknya opini dari LPH BPK dalam LKPD Pemprov Banten 2014, Plt. Gubernur Banten Rano Karno juga secara mendadak mengganti Kepala Inspektorat Anwar Mas'ud setelah sekitar dua pekan lalu Banten mendapatkan opini "disclaimer" atau tidak menyatakan pendapat dari BPK atas laporan keuangan Provinsi Banten. Pelantikan pejabat baru Kepala Inspektorat Banten T Jaka Roeseno dilangsungkan setelah pelantikan Majelis TPTGR Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B.

Anwar Mas'ud yang dilantik sebagai Kepala Inspektorat Banten pada akhir 2014, menduduki jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan (Asda I), yang sebelumnya dijabar T. Jaka Roeseno. Pergantian inspektorat tersebut sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mengoptimalkan kinerja inspektorat dalam mempercepat temuan LHP BPK.

Menurut Rano, pergantian jabatan tersebut selain upaya kebutuhan organisasi, juga sebagai langkah untuk mengoptimalkan kinerja inspektorat untuk melakukan pengawasan internal serta mempercepat tindak lanjut temuan-temuan atas LHP BPK terkait dengan Laporan Keuangan Pemprov Banten Tahun 2014, terutama temuan terdahulu.

    
Komitmen Kepala SKPD

Tentunya pembentukan Majelis TPTGR dan pergantian kepala inspektorat saja belum cukup untuk menuntaskan persoalan tersebut. Pasalnya, akar permasalahannya adalah perlunya komitmen semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi Banten dalam memperbaiki laporan keuangan.

Hal itu mengingat kepala SKPD yang seharusnya bisa mempertanggungjawaban penggunaan anggaran serta menyelesaikan temuan-temuan yang sudah disampaikan BPK.

"Kita bukan keledai yang bisa jatuh ke lubang yang sama. Kita harus melakukan perbaikan karena rakyat membutuhkan kemajuan pembangunan," kata Rano Karno.

Pemerintah Provinsi Banten masih melakukan proses tindak lanjut hasil temuan BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2014.

Dari batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan dan rekomendasi BPK setelah penyampaian LHP, hingga hari ke-35 Pemprov Banten sudah merampungkan 90 persen untuk penyelesaian administratif dan 60 persen untuk penyelesaian fisik atau keuangan karena menyangkut dengan pihak ketiga dalam penyelesaian temuan tersebut.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015