Serang (Antara News) - Pengusaha yang tergabung dalam The Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (INAPLAS) mengeluhkan layanan Badan Perizinan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) kota Cilegon yang dinilai lambat dalam mengurus izin perpanjangan.

"Pelayanan yang diberikan tidak memihak kepada kalangan industri, padahal seharusnya prosesnya dapat lebih cepat," kata Sekjen INAPLAS, Fajar Budiono saat dihubungi, Senin.

Fajar mengatakan pihaknya telah bersurat kepada wali kota Cilegon Tb Imam Aryadi terkait dengan keluhan pengusaha tersebut.

Fajar menilai belum ada kepastian menjalankan usaha selama pengurusan izin masih seperti itu, padahal semua peraturan yang tertuang di dalam peraturan daerah sudah dipenuhi.

"Sebagian besar perusahaan petrokimia di kota Cilegon merupakan perusahaan publik (tbk) sehingga tidak mungkin kita bermain-main dengan peraturan apalagi melanggar," ujar dia.

Fajar mengatakan, keluhan itu terkait dengan lambatnya pelayanan perizinan Badan Penanaman Modal Kota Cilegon dalam memberikan ijin lingkungan salah satu anggota Inaplas PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI).

Permohonan ijin lingkungan SRI sudah disampaikan sejak 27 Oktober 2014 dan SKKLH sudah diserahkan sejak 17 Juni 2015. Namun hingga saat ini ijin tidak kunjung dikeluarkan. Padahal, standar pelayanan terpadu yang ditetapkan oleh Badan Penanaman Modal tidak lebih dari 14 hari kerja, papar Fajar.

Lambatnya pelayanan izin ini sangat memprihatinkan mengingat penanaman modal saat ini menjadi program utama dan andalan Pemerintah untuk menggerakkan perekonomian. Investasi juga menjadi salah satu tulang punggung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hambatan investasi semacam ini juga menjadi kontra produktif dan menjadi kampanye negatif terhadap prospek investasi di Indonesia. Apalagi saat ini Kepala BKPM tengah berjuang keras untuk menarik investasi ke Indonesia, ujar dia.

Pewarta: Ganet

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015