Tangerang (Antara News) - Adik korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan poligami di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Hendrik (40) memiliki bukti video terhadap terdakwa Edy Sulistio (50) yang menganiaya istrinya Li (42).

"Bukti itu sudah saya serahkan ke jaksa untuk dilihat hakim agar menjadi pertimbangan hukum," kata Hendrik di Tangerang, Senin.

Hendrik mengatakan video itu berupa perselingkuhan Edy dengan Kht (20) pada sebuah ruangan termasuk menuju di lif menjelang masuk hotel.

Dia mengatakan bukti lain berupa ancaman terhadap korban bila tidak bersedia menandatangani surat izin berpoligami akan menyeret ke kantor polisi.

"Edy sering terang-terangan sesumbar menyebut kepada korban bahwa semua pihak sudah dibayar jadi tidak mungkin masalah itu didiamkan," katanya.   

Masalah tersebut sehubungan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang memperkarakan Edy Sulistio itu ke PN Tangerang dengan hakim Yohannes Panji, dalam kasus ingin berpoligami dengan melakukan KDRT terhadap korban Li (42).

Hendrik menambahkan Edy sering mengancam korban dan diduga memiliki penyimpangan seksual serta mengalami KDRT psikis sejak September 2014 di rumahnya di Blok L-I/17, Sektor XII RT 04/01, Perumahan BSD, Kelurahaan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Korban menderita gangguan mental dengan kategori sedang hingga berat, hal itu dibuktikan hasil visum di RSUD Tangerang yang ditandatangani Dr. Jap Mustopo Baktiar Sp.Kj tanggal 5 November 2014.

Bahkan korban sering diancam agar bersedia menandatangani surat izin berpoligami maka jiwanya terguncang lalu menelan sebanyak 19 pil tidur dan tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RS terdekat, padahal anjuran dokter hanya satu pil per hari.

Namun keluarga korban tidak tahan atas ancaman tersebut, maka melaporkan kasus itu ke Mapolsek Serpong, Polresta Tangerang kemudian bergulir disidangkan di PN setempat.

Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan pasal  45 ayat (1), juncto pasal 5 huruf b UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Sementara itu, Edy Sulistio membantah menyebutkan dirinya telah berselingkuh dengan Kht maka meminta kepada korban untuk berpoligami.

Sedangkan Edy enggan memberikan komentar terhadap adanya bukti video sedang masuk lif menuju hotel tersebut.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015